Mataram, barbareto.com – Empat (4) dari tujuh (7) tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berhasil di amankan tim Tindak Satgas TPPO Polda NTB dalam periade 19 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, 3 laporan polisi dugaan kasus TPPO dan atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural dengan jumlah korban 3 orang berhasil di bongkar.
Tiga tersangka yang di amankan masing-masing NAS (Perempuan), IS (Laki-laki) dan B ( Perempuan), ketiganya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementa 4 tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni H (Perempuan), AR (Laki-laki), HS (Perempuan ) dan FT (Perempuan).
Keterangan tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., yang juga sebagai Satgas TPPO Polda NTB bidang Hubungan masyarakat pada Konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, (26)07/2023).
Di dampingi Satgas TPPO Bidang Penindakan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.I.K., dan Satgas TPPO Bidang Pencegahan Direktur Binmas, Kombes Pol. Dessy Ismail, S.I.K., Kabid Humas Polda NTB menerangkan.
Keberhasilan mengungkap dugaan TPPO dan atau PMI Non-prosedural tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam penindakan maupun pencegahan TPPO di wilayah hukum Polda NTB,” tutupnya.
Dalam penjelasannya, Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berdasarkan pengungkapan dari tiga laporan polisi.