Mataram, BARBARETO.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Bima Kota, Senin (19/6/2023), mengamankan dua terduga pelaku TPPO.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Sarifuddin, S.I.K. melalui siaran pers, Selasa (20/6/2023) siang, menyampaikan jika penangkapan tersebut di lakukan atas laporan seorang anggota Polri atas nama Saiful, S.H., yang melaporkan adanya dugaan TPPO di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Kartini, 50 tahun. Dari Lingkungan Rasalewi RT 06 RW 09 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota,” ungkapnya.
Sementara dua terduga kasus TPPO yang di amankan, lanjut Kabid Humas, laki-laki dengan inisial A (46 tahun) beralamat di RT 009 RW 003 Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba dan perempuan inisial J alias Anggi (38 tahun).
“Terduga kedua inisial J alias Anggi ini, tinggal satu lingkungan dengan si-Anggi atau korban,” ujarnya.
Modus Operandi
Di jelaskan, kasus TPPO itu terjadi pada bulan April 2023. Dimana para terduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
“Modus operandi yang di gunakan adalah merekrut calon PMI termasuk Kartini. Tanpa melengkapi dokumen yang sah untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi,” tuturnya.
“Oleh kedua terduga ini, Kartini dan beberapa orang lainnya di serahkan kepada terduga pelaku lain bernama Alimudin,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kombes Pol. Arman menjelaskan, terhadap para terduga akan di sangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI,” sebutnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil di amankan atau di sita Tim Satgas TPPO saat penangkapan.
Di antaranya dua unit handphone merek Oppo masing-masing type A15 warna hitam dan type A1K warna merah dan masing-masing empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.
Kabid Humas Polda NTB berharap dengan adanya penangkapan itu. Kasus TPPO dan TP3MI di wilayah NTB khususnya Kota Bima dapat terus di berantas.
“Kita menginginkan masyarakat bisa terhindar dari praktik ilegal. Kami dari kepolisian bersama Satgas TPPO, akan terus berupaya melindungi masyarakat terutama para pekerja migran Indonesia,” tutupnya.
Follow kami di Google News