26.4 C
Lombok
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

Satresnarkoba Polres Lotara Bekuk Kurir Sabu di Gondang

barbareto.com | Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara (Lotara) membekuk seorang kurir Narkotika jenis Sabu di Dusun Gondang Barat Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara pada Senin, 31/01/2022 sekitar pukul 01:00 Wita.

Terduga pelaku yang didapati menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial Yd alias Culun yang berasal dari dusun Tegal Desa Jagerage Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Terduga pelaku berencana akan mengirim barang tersebut kepada inisial Yd asal Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, namun bernasib sial, petugas menggelandangnya ke Rumah tahanan Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, S.H., membenarkan penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di Dusun Gondang Barat Kec. Gangga Kab. Lombok Utara tersebut.

Dia menjelaskan saat itu terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam. Ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama tim, terduga pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area yang berjarak sekitar satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip, yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,78 gram.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Lotara Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Asal Loteng

IPTU Artana menambahkan, bahwa saat di interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah dibawah penguasaannya dan terduga pelaku disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat Kec. Gangga.

“Atas penguasaan Narkotika jenis Sabu tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lotara, untuk dilakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,” tegasnya.

“Perbuatan terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah,” tutup Kasat Res Narkoba Iptu Artana.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles