barbareto.com | Lombok Utara – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) tangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba asal Jeruju Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah. Penangkapan tersebut sebagai bukti bahwa Tim Satresnarkoba Lotara betul-betul serius dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Bumi Tiok, Tata, Tunak.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H., melalaui Kasat Resnarkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 22:00 Wita, diamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku di tangkap di Dusun Lokok Reban Timur Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Identitas terduga pelaku atas nama Helmi alias Hel bin Sabarudin, umur 36 tahun alamat Dusun Jeruju Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Barang bukti yang diamankan di TKP berupa 1 bungkus klip plastik bening yang berisikan 8 klip yang di duga narkotika jenis sabu yang masing-masing dengan berat bruto 0,23 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,23 gram, uang tunai sejumlah Rp. 1.293.000 dan 2 buah pipa. Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Amrin dan Muhtar.
Baca juga : Kunjungan Tim Supervisi Slog Polri ke Polres Lotara Diterima Kapolres
Kronologis
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, S.H., menceritakan kronologis penangkapannya yaitu Tim Satresnarkoba Polres Lotara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri di sebutkan, di duga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lotara yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan, S.H., menuju ke lokasi kemudian di lakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1, Tim Satresnarkoba langsung mengamankan terduga pelaku Helmi alias Hel bin Sabarudin.
Setelah terduga pelaku diamankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di tempat tinggal terduga yang merupakan areal TKP, kemudian ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lotara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.