26.5 C
Lombok

Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk Empat Bandar Sabu

Published:

- Advertisement -

Mataram-NTB. BARBARETO – Satresnarkoba Polresta Mataram bekuk empat orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Tiga (3) dari empat (4) terduga pelaku yang dibekuk berstatus saudara kandung.

“Tiga orang kakak beradik dan satu rekannya kompak mengedarkan narkotika jenis sabu. Inisial tiga bersaudara terduga pelaku yaitu AP (21 tahun) kemudian HS (26 tahun) serta HP (31 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya adalah YH (19 tahun). Empat orang terduga pelaku tersebut merupakan warga Karang Bagu Cakra,” ungkap AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., (08/04).

WhatsApp Image 2021 04 08 at 20.57.38 1

Terduga pelaku dibekuk rabu malam (07/04) sekitar pukul 20.25 wita. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapatkan sejumlah klip plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu serta satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan.

Baca Juga :  Aneh Bin Ajaib, Kantongi Sertifikat Sah Kepemilikan Lahan Malah Dijadikan Tersangka

“Diakui oleh YH bahwa barang tersebut ia didapati dari tiga bersaudara kandung tersebut,” jelas Yogi.

Saat dilakukan pengembangan oleh petugas di rumah tiga bersaudara, terduga pelaku HS berupaya mengelabui petugas.

Terduga pelaku HS berupaya menyimpan dan menyembunyikan narkoba di stang motor yang tidak terpakai dan ada juga yang disimpan diujung tongkat sapu lidi sebanyak 10 gram sabu,” ungkap Yogi.

Baca Juga :  Tim Puma Polres Dompu Ringkus Pria asal Hu'u yang Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Dalam pegeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah plastik bening dan pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu.

“Turut diamankan juga dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan dan dua buah handphone serta uang tunai Rp 1. 920.000,- ,” jelas Yogi.

Empat terduga pelaku berikut barang bukti di amankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Admin Barbareto - Portal Berita Informatif Menginspirasi

Related articles

Recent articles

Peringatan Malari 1974 dan HUT INDEMO ke-26