barbareto.com | Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram tangkap pengedar sabu yang berasal dari Bertais Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram .
Hal tersebut disampaika Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, S.H., saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba yang dilaksanakan di Gedung Graha Wira Pratama Mapolresta Mataram, Senin (29/11/2021).
Dalam penjelasannya, Kapolresta menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan kepada seorang tersangka berinisial LMR, pria, 34 tahun, buruh harian, alamat Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram karena terbukti memiliki atau menguasai Narkoba jenis Sabu sebanyak 52 gram brutto.
“Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan,” kata Heri.
Penangkapan terhadap LMR tersebut di lakukan Tim Operasional Satresnarkoba di Wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 18.30 wita.
“Operasi penggrebekan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan,” jelas Heri.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Mataram Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Atas dasar informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud.
Dan sesuai hasil pengintaian maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar,” ungkap Kapolresta.
Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat brutto 52 gram dan segera diamankan petugas bersama 1 buah Hp dan uang tunai senilai 5 juta rupiah.
“Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram,” paparnya.
Sebagai Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.