25.6 C
Lombok
Kamis, Februari 6, 2025

Buy now

Satu Pelaku Pemerasan dan Dua Pelaku Curat Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Mataram

Satu Pelaku Pemerasan dan Dua Pelaku Curat Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Mataram

barbareto.com | Mataram – Satu pelaku pemerasan dan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di gelandang ke Polresta Mataram oleh Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram.

Hal itu di sampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri wahyudi, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram hari Kamis tanggal 10 juni 2021 pada pukul 14.00 wita, yang dihadiri oleh awak media baik elektronik, cetak dan online.

Dalam keterangannya Kombes Pol. Heri wahyudi, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku pemerasan inisial MA merupakan karyawan dari korban berinisial AR. Korban bekerja sebagai programer pada sebuah rental computer dimana pelaku adalah karyawannya.

Pada suatu hari korban memberikan pelaku meminjam sebuah laptop milik korban, kemudian pelaku membuka file yang ada didalam laptop tersebut dan menemukan foto/video porno korban.

“Secara diam-diam pelaku mengambil fhoto/vidio porno tersebut lalu menyimpannya,” jelas Heri Wahyudi, S.I.K.

Selang beberapa lama kemudian pelaku diberhentikan bekerja oleh korban dengan alasan tertentu. Tidak terima di berhentikan bekerja, kemudian pelaku menghubungi korban serta meminta untuk dibelikan sebuah laptop dengan harga Rp. 21.000.000,- dengan catatan apabila tidak di kabulkan permintaannya pelaku mengancam untuk menyebarkan video porno milik korban yang telah ia ambil dan simpan.

Terjadi tawar menawar antara pelaku dan korban, sehingga muncul kesepakatan untuk di berikan uang sejumlah Rp. 500.000,- pada tahap pertama dan tahap kedua Rp. 1.000.000,- secara transfer.

Merasa di rugikan dan tidak tahan dengan ulah pelaku, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Mataram.

Mendapatkan laporan tersebut Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, satu lembar bukti transfer dan sebuah ATM dari tangan pelaku.

Saat ini pelaku di amankan di Mapolresta Mataram guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku di kenakan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Heri wahyudi, S.I.K.

Lanjut Heri wahyudi menjelaskan terkait dengan pelaku pencurian dengan pemberatan merupakan residivis dengan kasus yang sama, namun satu dari tiga pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan dan masih dalam pengejaran Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram.

“Sementara satu pelaku yang di tangkap merupakan penadah inisial S,” ucapnya.

Adapun korban Curat adalah berinisial AP yang beralamatkan di Jl. Wisma Seruni No. 12 Taman Seruni RT 004 RW 130 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Adapun pelaku adalah berinisial A dan yang masih dalam pengejaran berinisial B (DPO).

Lebih jauh Heri wahyudi menjelaskan kronologis kejadian curat tersebut yaitu pada hari rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 wita bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Catur Warga No. 3 Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram telah terjadi curat (pencurian dengan pemberatan) yang di lakukan oleh pelaku berinisial A dan B (DPO) dengan modus operandi masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu kemudian mengambil barang-barang korban berupa satu buah HP Readme dan Note 8.

Pelaku juga mengambil sebuah Vape (rokok elektrik) serta sebuah sepeda gayung merk Polygon, selanjutnya barang-barang curian tersebut di jual ke tersangka berinisial S (Penadah). Korban mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp. 8.000.000.

“Tersangka kini mendekam di dalam sel tahanan Polresta Mataram guna di lakukan penyidikan dan penyelidikan. Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Heri wahyudi.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan

Latest Articles