Mataram-NTB. barbareto.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menggelar hasil pengungkapan kasus Curas, Curat dan Curanmor pada Senin tanggal 10/5/21.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto didampingi Dir Reskrimum Polda NTB menjelaskan, Ditreskrimum Polda NTB berikut Polres jajarannya berhasil mengungkap kasus 3C tersebut dengan pengungkapan kasus sebanyak 70 kasus dan dengan 108 tersangka. Dengan waktu selama kurang lebih 26 hari pada Bulan Ramadhan, mulai tanggal 14 April hingga 9 Mei 2021.
“Sebagaimana diketahui dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini lebih terfokus pada kegiatan pemberantasan Kasus Curat, Curas dan Curanmor yang disingkat 3C,” jelas Kombes Pol. Artanto.
Pengungkapan kasus terbanyak adalah Kota Mataram dengan 24 kasus dan 39 tersangka, di susul Lombok Barat (Lobar) dengan 12 kasus dan 30 tersangka, berikutnya Lombok Timur (Lotim) dengan 7 kasus dan 9 tersangka, sementara Lombok Tengah (Loteng) terdapat 6 kasus dan 7 tersangka dan Bima Kota terdiri dari 6 kasus dengan 4 tersangka.
Untuk Polres Dompu 4 kasus dan 4 tersangka, Polres Kabupaten Bima 3 kasus dan 3 tersangka, Polres Sumbawa sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, sedangkan Polda NTB sendiri berhasil mengungkap 3 kasus dengan 6 tersangka.
Pengungkapan kasus 3C terendah adalah Polres Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat karena dari hasil selama bulan Ramadhan masing-masing hanya berhasil ungkap 1 kasus dengan satu orang tersangka.
“Dengan demikian total kasus yang berhasil diungkap Polda NTB bersama Polres jajarannya berjumlah 70 kasus dengan 108 tersangka yang sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran Polda NTB, dan dari 108 tersangka hanya 1 yang menjadi TO,” jelas Kombes Pol. Artanto.
Mengenai barang bukti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata mengatakan bahwa barang bukti untuk semua kasus sudah diamankan di Polres jajaran masing-masing.
“Jenis barang bukti tersebut terdiri dari Kendaraan R4 dan R2 sebanyak 29 Unit, Hand Phone (HP) 47 buah, buku tabungan 2 buah, Senjata Tajam (Sajam) 4 buah, ATM 18 buah, Mesin Air 1 buah, barang elektronik 6 buah, 3 buah kalung emas dengan berat 21 gram, Baju 43 buah, Celana 11 buah, terakhir lain-lain 94 buah,” jelas Dir. Reskrimum Kombes Pol. Hari Brata.
Kasus terbanyak yang terjadi di NTB yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) 43 kasus dengan 70 tersangka, berikutnya pencurian kedaraan bermotor (Curanmor) 16 kasus dengan 14 tersangka, terakhir pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 11 kasus dengan 24 tersangka. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus 3C pada bulan Ramadhan tahun 2021 ini cenderung menurun dari tahun sebelumnya.