Selasa, September 26, 2023

Seorang Bapak di KLU Tega Cabuli Anak Tiri

Lombok Utara-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB amankan RH (41 tahun) pada 5 April 2021 karna terkait dengan adanya indikasi tindakan asusila.

Pelaku RH merupakan salah seorang warga Kecamatan Kayangan yang dilaporkan lantaran telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak dibawah umur, korbannya berinisial SM (14 tahun) dan diketahui merupakan anak tiri pelaku RH.

“Kelakuan bejat pelaku RH dilakukannya sejak tahun 2020 lalu sampai korban diketahui tengah hamil 5 bulan akibat perbuatannya,” terang Kapolres AKBP Feri Jaya Satriasyah, S.H., pada keterangan persnya, (13/4).

Pelaku RH saat ini telah diamankan di Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Sri Sudarjo, PN Mataram Dituding Bermain Dengan Gubernur

Kronologis

Pelaku RH melakukan aksi bejatnya sejak bulan Oktober 2020 sampai 25 Maret 2021, pelaku menjalankan aksi bejatnya di rumah kos-kosan yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Bali.

“Meski TKP di Bali, pihak Polres Lotara menangkap tersangka karena khawatir terhadap keselamatan korban, dan hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pelaku tidak menghilangkan jejaknya, meskipun demikian terhadap langkah yang kami ambil tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” ungkap AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.

Baca Juga :  Kadikes Pastikan Tak Ada Honor "Titipan" di Puskesmas

Pelaku RH mengakui perbuatan bejatnya saat sang istri (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas (pemulung).

Pelaku RH sudah delapan tahun menjalani rumah tangga sama ibu korban yang menjadi istri sah nya. Saat menjalankan nafsu bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan hal tersebut .

“Korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena dibawah ancaman meski dari awalnya menolak,” tutup AKP Anton Rama Putra, S.H., S.I.K.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments