BerandaNTBMataramTambang Rakyat Dikelola Koperasi, Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gubernur dan Kapolda

Tambang Rakyat Dikelola Koperasi, Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gubernur dan Kapolda

Barbareto.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi” pada Senin (14/7/2025). FGD digelar di Santika Hotel Mataram.

FGD tersebut dihadiri oleh puluhan aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), advokat, akademisi, hingga awak media.

Narasumber FGD dihadiri langsung oleh sejumlah stekholder strategis terkait yang berkompeten. Di antaranya Ketua Komisi IV DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim, Plt. Kepala Dinas ESDM NTB Wirawan Ahmad, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi. Hadir pula Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi NTB Amri Nuryadin, asosiasi tambang, dan lain-lain. Bertindak selaku moderator Wahidjan.

Acara FGD dibuka langsung oleh Pembina Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat Fihiruddin. Dalam penyampaiannya menegaskan, FGD ini digelar sebagai bagian dari upaya serius untuk mendorong terbentuknya koperasi tambang rakyat sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

“Selama ini, tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Kita ingin hadirkan solusi yang lebih adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat,” tegas Fihiruddin.

Ia menambahkan, koperasi menjadi sarana kolektif yang tidak hanya memperkuat posisi tawar masyarakat, tetapi juga menjamin aspek lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan ekonomi lokal.

“Niat kami adalah menghadirkan sistem yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB. Bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari sisi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” katanya.

FGD dimulai dengan pemaparan pemateri pertama, Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad. Ia menjelaskan, pada prinsipnya, Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep tambang rakyat melalui koperasi.

Hal itu merupakan amanat dari amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sangat jelas bahwa kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada pada pemerintah provinsi,” ujar Wirawan.

Menurutnya, Pemprov NTB sudah mengambil langkah akseleratif untuk mewujudkan pertambangan rakyat di NTB yang berbasis pada kepatuhan pada regulias. Pemprov NTB, kata Wirawan, tidak ada sama sekali niatan untuk menghambat hal tersebut.

“Kita lakukan secara paralel seluruh proses ini. Tanpa melanggar regulasi atau ketentuan. Ini komitmen kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri, menuturkan, konsep pertambangan rakyat yang dikelola oleh koperasi sangat dimungkinkan.

Koperasi, kata Mashuri adalah betukan lain dari perushaan. Karena di dalam penggolongan usaha, koperasi sama dengan perusahaan sebagai badan usaha.

“Khusus tambang rakyat, dari banyak regulasi yang mengatur koperasi di bidang tambang, bahwa anggota koperasi adalah dari orang sekitar tambang, lingkar tambang. Meski pada prinsipnya kenaggotaan koperasi bersifat terbuka,” ujarnya.

“Tapi khusus soal koperasi tambang rakyat, anggotanya adalah masyarakat sekitar tambang. Itu yang boleh,” imbuh Kadis Koperasi dan UMKM NTB itu.

Ia mengapresiasi langkah Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memberikan pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi.

“(Koperasi) boleh untuk (mengelola) tambang. Inisiasi Pak Kapolda itu yang kemarin tidak masalah. Asal dia memenuhi persyarakatan yang diperintahkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya, Kabid Penataan dan Pengawasaan DLHK NTB Didik Mahmud Mahmud Gunawan Hadi menerangkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan tambang yang berbasis pada pengelolaan lingkungan.

“Selagi mengedepankan pengelolaan berbasis lingkungan, siapapun yang mengelola, tak jadi soal,” terangnya.

DPRD NTB Dukung Tambang Dikelola Rakyat, Beri Catatan Begini

Tambang Rakyat
Anggota DPRD NTB Fraksi Golkar, Hamdan Kasim Dukung Tambang Dikelola Rakyat.

Selanjutnya, pandangan bernas disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim.

Tambang Rakyat, salah satu bentuk keadilan nyata yang bisa dirasakan rakyat. Bahkan hal itu merupakan perwujudan UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sehingga kami mendorong Pemprov agar mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis Koperasi sepanjang memenuhi syarat,” tegas Hamdan Kasim.

Politisi Golkar itu mengatakan sudah tidak terhitung jumlah, asosiasi, masyarakat, NGO melakukan hearing ke Komisi IV DPRD NTB mempertanyakan persoalkan tambang rakyat selama ini. Mereka menyampaikan keluh kesah atas kondisi eksploitasi tambang yang kerap menjadi masalah. Terlebih tidak adanya asas manfaat bagi masyarakat lingkar tambang.

Kini, angin segar bagi masyarakat lingkar tambang dengan hadirnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB. Ditegaskannya, selama ini tidak ada tambang rakyat. Jika ada, maka aktivitas pertambangan itu ilegal.

“Poin pertama saya sampaikan, tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada maka itu ilegal. Poin ke dua, kita patut bersyukur Kepmen ESDM Nomor 194,” ujanya.

Komisi IV DPRD NTB awalnya mengira perlu dilakukan revisi penuh Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun setelah mendengarkan paparan Dinas ESDM NTB yang perlu direvisi soal tarif saja. Hamdan memandang hal demikian tidak menjadi penghalang bagi pengurusan izin.

“Hemat saya, kalau sudah seperti ini kita berikan saja dulu masyarakat mengurus IPR Koperasi ini. Sambil secara paralel kita bisa revisi Perda 2 tahun 2024 itu. Urusan retribusi urusan di Komisi III, tapi tentu saya mendorong agar usulan izin itu diakomodir. Kalau revisi paling sebulan atau dua. Jadi sebelum izin keluar mereka pun belum akan melakukan ekploitasi,” beber Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB itu.

Dari usulan 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh Provinsi NTB, Menteri ESDM baru menerbitkan izin 16 blok. Satu blok dengan luas 25 Hektare. Lokasinya 5 blok, di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu.

Hamdan menyampaikan anggota koperasi tidak terbatas. Bahkan satu koperasi bisa berisi 3.000 an anggota. Sehingga jika sudah dikelola banyak koperasi Hamdan meyakini bisa menyelesaikan kemiskinan ekstrim di NTB.

“Kalau saja misalnya di kelola 10 koperasi, saya membayangkan kemiskinan ekstrem lingkar tambang bisa selesai. Saya sangat mengapresiasi pak gubernur dan pak Kapolda yang sudah melaunching satu blok tambang rakyat sebagai pilot projek. Inilah niat baik pemimpin kita untuk menjawab kepentingan ril masyarakat kita,” pungkasnya.

Lebih jauh, ujung dari pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi ini, kata Hamdan adalah hilirisasi UMKM.

“Konsep saya, ini nanti akan ada hilirisask UMKM untuk memberdayakan anggota koperasi. Ini juga sesuai Asta Cita Prabowo, juga selaras dengan visi Gubernur Iqbal,” jelasnya.

Pihaknya mengapresiasi niat baik dan visi dari Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang telah menjawab kepentingan riil dari masyarakat dengan memberikan izin pengelolaan tambang rakyat lewat koperasi.

“Ini akan menghasilkan kohesivitas ekosistem yang luas dan berpihak langsung pada kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Terakhir, Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin mengapresiasi diadakannya FGD tersebut. Ia berharap seluruh pihak memang mesti memberikan perhatian terhadap tata kelola pertambangan di NTB. Dari hulu sampai ke hilir.

Amri menuturkan, pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan aspek lingkungan. Jika tidak, kekayaan alam yang dimiliki oleh NTB akan menjadi kutukan sumber daya alam.

Pada prinsipnya, menilik dari perspektif keadilan, Walhi NTB bersepakat perihal pemberian izin pertambangan rakyat kepada koperasi. “Kalau dari perspektif keadilan, kami sepakat (soal pemberian IPR),” ujar Amri

Meski demikian, pihaknya mendorong sensitivitas semua pihak untuk lebih peka terhadap lingkungan, terutama pengelolaan pasca tambang.

“Kami mendukung kalau rakyat diberikan kesempatan mendukung pengelolaan sumber daya alam. Tapi ini bukan persoalan sederhana. Jangan sampai ini kutukan sumber daya alam,” bebernya.

Berita lainnya klik disini

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments