barbareto.com | Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. M. Sukiman Azmy mengeluarkan surat himbauan Nomor 280/210/KBPDN/2021, yang dimana salah satu poin di dalam surat himbuan Bupati Sukiman itu nantinya tepat pada tanggal 17 Agustus mendatang, Warga Lotim diminta menghentikan seluruh kegiatan selama 3 menit.
Detailnya tepat pada pukul 10:17 sampai dengan 10:20, selama 3 menit pada tanggal 17 Agustus 2021 masyarakat diminta menghentikan segala aktivitas. Kemudian berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, hal tersebut dilaksanakan guna menghormati detik-detik Proklamasi.
Terdapat beberapa poin dalam surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Sukiman itu, diantaranya memasang dan menghiasai jalan-jalan protokol dan tempat strategis lainnya dengan bendera merah putih, umbul-umbul, poster ataupun baliho dari tanggal 1 sampai 30 Agustus 2021.
Bupati juga mengajak masyarakat supaya memasang logo HUT RI yang ke-76 dalam beragam tampilan, seperti menampilkan di media elektronik, media sosial, media TV, media cetak, dan lainnya.
“Mengimpelementasikan logo dan design turunan Hari Ulang Tahun ke-76 kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media,” tulis Bupati Sukiman dalam surat himbauan. (5/8/21)
Kemudian, Ia juga meminta supaya masyarakat menggelar program kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring. Dan Bupati menghimbau agar seluruh Desa/Kelurahan di Lotim supaya memasang bendera merah putih pada bulan kemerdekaan kali ini.
“Agar camat dan lurah/kepala desa menghimbau kepada masyarakat terutama yang berdomisili di pinggir jalan untuk berpartisipasi memasang bendera sang merah putih dan dekorasi, dan lainnya guna menyemarakkan gebyar sang merah putih di Kabupaten Lombok Timur,” sambungnya.
Oleh sebab itulah, untuk mendukung poin-poin dalam surat himbauan tersebut, Bupati Sukiman meminta jajaran TNI dan Polri untuk membunyikan sirine atau penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. (gok)