19.9 C
Lombok
Minggu, Juni 29, 2025

Buy now

Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Praya Divonis 6 Tahun Penjara

Mataram, barbareto – Terdakwa kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir di vonis 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara.” Kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin Majelis Hakim di PN Tipikor Mataram, Selasa, 11 Juli 2023.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis mantan Direktur Utama RSUD Praya tersebut membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan.

Dan menetapkan pidana tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.

Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin membuat dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan anggota majelis, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mukhlassuddin menyatakan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain. Yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita menyalahgunakan kewenangan.

Sedangkan, pendapat anggota majelis Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua anggota majelis menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan, perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya terbukti melawan hukum.

Dalam persidangan tersebut, majelis turut menyampaikan pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD, sedikitnya Rp. 300 juta agar di rampas oleh negara.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles