20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB

BARBARETO.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda NTB, berhasil mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta dengan berinisial IS.

”Tim dari Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dugaan TPPO terhadap anak dengan mengamankan tersangka pada 29 November 2022,“ ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022)

Menurutnya, pelaku yang selalu berpindah tempat akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta.

”Waktu ditangkap berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita, Sukabumi, Madura, Sulawesi,” ungkapnya.

Disebutkannya bahwa pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.

Baca Juga :  ALPA NTB Desak Kejati NTB Periksa PT AMG Terkait Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

”Korban berinisial B lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat kerja 5 bulan di Arab Suadi,” terangnya.

Disebutkannya bahwa selama bekerja, korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dipukul dan hampir kena kekerasan seksual.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, mengatakan bahwa korban diberangkat pada bulan Januari 2022 oleh pelaku

“Yang bersangkutan 14 tahun,namun identitasnya dipalsukan lahir 1997,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi, dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya dan polisi dan konsulat berhasil menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Program Bedah Rumah kepada Warga Kurang Mampu bersama Yayasan GIB, Wakpolres Loteng Sampaikan Terima Kasih

Dimana terungkap bahwa peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai pencari CPMI setelah mendapatkan pesanan
dari seorang Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan Rp 55 juta per orang, kemudian menyebarkan agen di beberapa wilayah.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IS, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya.

”Saya tidak tau, saya dapat dari sponsor atas nama SL,” ucapnya singkat.

Dimana saat ini sponsor atas nama SL tersebut saat ini sedang bekerja di Arab Saudi.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles