Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Simpang siurnya informasi mengenai penggunaan dana BUMDES di Desa Semaya membuat ketua LPM Desa Semaya bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya pengalokasian dana tersebut, apakah sesuai aturan yang berlaku atau belum.
Hal inilah yang membuat Heri Padli bersurat meminta di Fasilitasi untuk hearing di kantor Desa Semaya beberapa hari lalu, dalam surat tersebut ia meminta bertemu dengan ketua BUMDES dan Ketua BPD beserta jajaran.
Surat pertama tidak mendapatkan respon dari pihak terkait, hingga Heri melayangkan surat ke dua yang di tembuskan ke Kecamatan Sikur pada tanggal 04/11/2020.
Ketika di temui awak media, Heri menjelaskan “surat kedua kami di respon sama pihak Desa namun jawabannya cukup bijaksana dan mereka tidak bersedia memberikan jawaban atas permintaan kami, mereka malah meminta legalitas kami di lembaga, ini menunjukkan bahwa ketua BPD Desa Semaya tidak paham birokrasi,” kata Heri, Kamis 19/11/20.
“Misalnya kami tidak ada legalitas di lembaga apakah kami masyarakat tidak boleh tahu mengenai Pemerintah Desa kami?, apakah kami tidak boleh tahu bagaimana perkembangan dana BUMDES yang katanya itu untuk masyarakat?,” lanjut Heri.
Sementara itu Muhammad Ridwan selaku wakil ketua BPD Desa Semaya mengatakan “tidak bisa di lihat oleh sembarang orang arsip kinerja BPD, ibarat bukan haknya tapi mereka mau mengambil yang bukan haknya,” kata Muhammad Ridwan ketika menemui anggota BPD yang lain.
Di tempat terpisah Ramli Ahmad salah seorang masyarakat Dusun Semaya Barat Desa Semaya mengatakan “apakah kami masyarakat tidak boleh tahu mengenai kinerja BPD?, sementara mereka itu duduk di sana mewakili aspirasi kami sebagi masyarakat bawah, kalau kami tidak boleh tahu kinerja BPD bagaimna kami bisa yakin mereka menyampaikan aspirasi kami, bagaimana kami bisa percaya kalau mereka itu memperjuangkan hak kami,” tutur Ramli.
Hingga berita ini di turunkan pihak LPM masih berkoodinasi dengan pihak Kecamatan supaya di Fasilitasi untuk bertemu di kantor Camat Sikur.