Lombok Timur, BARBARETO.com – Lima Belas (15) Tahun telah berlalu, namun janji Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan sertifikat tanah bagi masyarakat pindahan Transmigrasi Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Lotim masih belum jelas arahnya.
Hal itu kemudian menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat setempat yang telah lama menggantungkan hidupnya di sana.
Pasalnya, tanah gersang yang sudah mulai di bangun itu, di duga telah menjadi lahan klaim oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
“Sudah 15 tahun kami menjadi penduduk transmigrasi. Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan soal sertifikat tanah transmigrasi Puncak Jeringo,” ungkap Ahmad Muzakkir, Aktivis NTB asal Puncak Jeringo. Jumat (07/06/23)
Muzakir menyebutkan, Pemerintah Daerah Lotim sudah sering menjanjikan penyelesaian sertifikat itu.
Bahkan, Pemda Lotim, terakhir melakukan rapat bersama beberapa Dinas pada bulan Mei kemarin di Kantor Desa Puncak Jeringo.
Terkait penyelesaian sengketa tanah transmigrasi.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut hasil kesepakatan rapat pada hari rabu tanggal 24 Mei yang lalu.
Bahkan ini sudah kesekian kalinya pemda melakukan rapat soal penyelesaian sertifikat tanah transmigrasi tersebut, namun tidak pernah ada tindak lanjut.
Pemda Lotim Dinilai Tidak Serius
Zakkir panggilan akrabnya, aktivis yang juga aktif di PKC PMII Bali-Nusra menilai Pemda Lotim tidak serius dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah transmigrasi Puncak Jeringo.
“Kami harap pemda segera menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat d ikantor desa pada bulan mei lalu. Masyarakat sudah capek di janjikan. Ikut rapat ini itu, tapi ujung-ujungnya tidak ada tidak lanjut sampai sekarang sudah hampir 15 tahun,” ungkapnya
Ketidak jelasan sertifikat tanah di Desa Puncak Jeringo tentu menjadi keresahan masayarakat yang tinggal di sana.
Dan itu adalah tanggung jawab Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim. Yang di anggap melakukan pembiaraan terhadap keresahan masyarakat di sana.
“Apakah kami harus kerahkan seluruh masyarakat puncak jeringo untuk mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau kantor Bupati Lotim untuk menyuarakan hak-hak kami sebagai masyarakat transmigrasi. Jika itu yang di inginkan, kami akan datang dalam waktu dekat!,” serunya.
Follow barbareto di Google News