19.7 C
Lombok

Tim Opsnal Polres Lobar Bekuk Komplotan Begal

Published:

Lombok Barat-NTB. BARBARETO – Polres Lombok Barat berhasil membekuk dua orang pelaku begal dan satu penadah hasil begal. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial S, D dan DA selaku penadah.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan warga Praya Kabupaten Lombok Tengah.

“Para pelaku begal menjalankan aksinya di Jalan Raya BIL II, Gerung, Lombok Barat. Sementara korbannya adalah dua orang pelajar. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/01/21),” ungkap Kapolres pada awak media saat konferensi pers, Kamis (04/02/21).

Baca Juga :  Awardee Beasiswa NTB Harumkan Nama Indonesia

Dalam melakukan aksinya, para pelaku merampas dengan paksa motor dan HP milik korban. Para pelaku juga tidak segan menganiaya dan melukai korbannya menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka-luka dan di larikan ke rumah sakit,” tambah Kapolres.

Setelah mendapat laporan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Berdasarkan petunjuk dan barang bukti Tim opsnal berhasil menangkap pelaku di Praya. Sementara dua orang pelaku masih dalam pengejaran petugas dan di tetapkan sebagai DPO yakni inisial KU dan NU. Diketahui kedua DPO tersebut merupakan residivis,” jelas Kapolres, (4/2).

Baca Juga :  Bupati Fauzan Khalid Perintahkan Semua OPD Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor

Atas kejadian tersebut para pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Lobar guna jalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red-BB)

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles