barbareto.com | Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penangkapan 3 (tiga) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan terhadap tiga pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut di benarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., saat dihubungi awak media di ruang kerjanya. Dasar penangkapannya adalah LP/B/364/IX/2021/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB.
Korban inisial EJ berumur 16 tahun dengan alamat Dusun Gelondong Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Waktu dan tempat kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 16 September 2021 di Dusun Lendang Lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun inisial ketiga pelaku tersebut yaitu PMD umur 20 tahun, alamat Dusun Lendang Lok Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Inisial IH umur 18 tahun, alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Inisial JS umur 18 tahun, alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga : Tim Puma Polres Loteng Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Kronologis
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan kronologis kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 wita, korban di ajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temannya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di Embung (Bendungan) Sade.
Setelah selesai berfoto, korban kemudian di ajak ke rumah pelaku PMD di Dusun Lendang Lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran. Dan atas jadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.