20.9 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Timsus Polda NTB Bekuk Terduga Pengedar dan Kurir Narkoba

Mataram-NTB. BARBARETO – Personel gabungan Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Operasional Direktorat Narkoba Polda NTB, di pimpin langsung oleh Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya, S.H., M.I.Kom. Melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang di kontrak oleh saudara terduga pelaku pengedar Narkoba yakni IMD (25) di wilayah TKP Jalan Ubur-ubur II, Gang Kakap Tamansari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, pada hari Kamis (21/01) sekitar pukul 11.30 wita.

Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, petugas memanggil Kepala Lingkungan beserta Ketua RT setempat dan beberapa warga lainnya untuk menyaksikannya. Saat penggeledahan Petugas mendapati tiga orang yang di duga sebagai kurir Narkoba.

Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya mengatakan, bahwa saat di lakukan penggeledahan badan para terduga pelaku serta hasil penggeledahan di rumah tersebut, Petugas menemukan Narkoba jenis shabu. Narkoba jenis shabu tersebut di temukan di samping tembok rumah terduga pelaku dan barang tersebut di taruh dalam kotak kaleng rokok Gudang Garam surya.

Baca Juga :  Monev Kegiatan Fisik Pembangunan, Bupati Suwirta Minta Rekanan Utamakan Kualitas Pekerjaan dan Konsep Pemberdayaan

“Berat bruto Shabu tersebut sebanyak 11,68 Gram.” Ungkap Eka pada awak media saat di konfirmasi.

“Ke tiga orang tersebut yakni MB (18) merupakan warga Jalan Arta No. 8 Perum Pagutan Permai Kota Mataram. Selanjutnya NAP (19) warga Jalan Indra Giri No. 11 Kecamatan Cakranegara Selatan. Sedangkan saudara RCY (19) adalah warga Jalan Batu Bolong No. 50 Perum Griya Pagutan Indah Kota Mataram,” jelas Eka.

Baca Juga :  Pemprov Bali Bantah Isu Lomba Utsawa Dharma Gita Hanya Boleh Diikuti Anak Pejabat

Barang bukti yang di amankan di antaranya 2 buah tas selempang warna hitam dan silver, 3 buah korek api dan uang tunai senilai Rp 5.765.000,-. Bukti tambahan lainnya yakni 8 buah HP dan 1 buah kaleng rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 26 poket Shabu dengan berat bruto 11,68 Gram di amankan di Satresmob Polda NTB guna jalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap ke empat orang terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkoba Golongan 1, di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles