barbareto.com | Tim Puma Polresta Mataram dibantu Unit PPA berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di daerah Narmada, Lombok Barat.
Dari pengungkapan tersebut, tim puma juga mengamankan satu orang tersangka dan empat orang sebagai korban.
Empat korban yang ikut diamankan rata-rata masih berusia di bawah umur, yakni RH (17 tahun), RM (16 tahun), FA (16 tahun) dan RE (17 Tahun).
Sementara satu tersangka yang diamankan yakni IS (46 tahun).
“TKP nya di Cafe Gede Suranadi, Kecamatan Naramada Lombok Barat,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di depan awak media, Rabu 6 April 2022.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Penjual Sabu Modus Mancing
Pada saat penangkapan lanjut Heri, petugas mendapati ada enam orang perempuan sedang melayani dan menemani tamu di room Cafe Gede untuk minum minuman keras.
“Empat orang diantaranya masih di bawah umur, mereka dipekerjakan oleh tersangka IS dengan keuntungan Rp. 50.000, untuk satu orang (korban, red) dimana tarif tersebut langsung masuk ke dalam nota pembayaran,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka dan korban, polisi juga menyita barang bukti seperti 5 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 8 nota pembayaran, 2 buku nota dan 2 unit handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka imbuh Heri, sebelumnya korban di tawari pekerjaan untik dipekerjakan sebagai karyawan hotel.
Namun faktanya keempat korban yang merupakan anak di bawah umur itu bekerja sebagai pelayan tamu di Cafe.
“Ini termsuk kasus eksploitasi anak,” pungkas Heri.
Tersangka dan korban saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram, sementara untuk tersangka akan disangkakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU NO 36 2014 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp. 200 juta.