Minggu, Juli 6, 2025
BerandaBerita TerbaruBaliViral di Medsos Duel Bule vs Bule, Ini Tanggapan KaKanwil Kemenkumham Bali

Viral di Medsos Duel Bule vs Bule, Ini Tanggapan KaKanwil Kemenkumham Bali

Denpasar – Selasa (20/09/2022), jagat maya kembali lagi di hebohkan oleh ulah Warga Negara Asing (WNA), aksi duel bule di jalan tersebut mendapat tanggapan beragam dari para Netizen.

Aksi yang membuat warga dan pengguna jalan ketakutan tersebut di respon cepat oleh Kemenkumham Bali.

Video yang sempat viral dan beredar di jejaring media sosial tersebut, karena adanya peristiwa duel bule WN Asing yang menarik perhatian masyarakat luas. Dan diduga sesama warga berkebangsaan Rusia.

Kejadian di Simpang Patih Jelantik. Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta. Kabupaten Badung. Itu terjadi pada hari Jumat (16/09/22).

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berjumlah 4 orang melaksanakan giat operasi mandiri pada hari Minggu (18/09/2022).

Pada pukul 21.00 WITA bertempat di Polsek Kuta, Jl. Raya Tuban, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dari informasi yang diperoleh, Pelaku duel ala preman jalanan tersebut adalah bule WN Rusia. Salah satunya Andrey Razumovskiy, laki-laki.

Pria dengan izin tinggal ITAS Investor tersebut, masa berlakunya sampai dengan 19/05/2024, yang mana diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Serta Alexandra Adenin, laki-laki dengan izin tinggal ITK, dengan masa berlaku sampai dengan 08/10/2022. Dan sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022.

Kronologis kejadian menurut keterangan Saksi yaitu, Huang Yue Ping, yang beralamat di Kerobokan Kuta, Badung menerangkan bahwa, kejadian tersebut terjadi karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh saudara Alexandra Adenin, yang mana kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang asing.

Pada Jumat, tanggal 16 September 2022 sekitar jam 18.00 WITA, Andrey Razumovskiy bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka restaurant Dewi Sri Food Center, JI Raya Kuta. No 59 Kuta Badung. setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar mata uang dari Rubel menjadi  US Dollar.

Selanjutnya, Andrey Razumovskiy menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat di tukar menjadi mata uang dolar.

Namun setelah di transfer Alexandra Adenin, mengelak untuk  memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya, dan berniat melarikan diri, sehingga Andrey Razumovskiy langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.

Pukul 23.00 WITA petugas polsek kuta mengamankan Aleksandr Adenin ke Polsek Kuta guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga sekitar terhadap yang bersangkutan.

Pada hari Minggu, 18 September 2022 Pukul 23.00 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa, telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam wawancaranya menyampaikan bahwa, telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia.

Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing.

Perlu diketahui jika tidak semua yang berurusan dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah urusan pihak Kemenkumham Bali, dimana ada batasan dan UU dan hukum yang mengatur.

Dan hal ini tidak dapat dipungkiri, jika masih banyak masyarakat yang berpikir, jika hal – hal yang berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA), dan selalu dianggap menjadi urusan pihak keimigrasian. Hal ini diharapkan disadari oleh masyarakat.

Keimigrasian ada dalam bentuk kedaulatan negara. Kedaulatan negara artinya bahwa orang asing yang ada di Indonesia harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM berada di paling akhir yaitu dalam hal pendeportasian.

Ditambahan juga oleh Anggait Napitupulu, “Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya, jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap,” pungkas Anggiat. (*/b)

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments