BARBARETO.com | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim) menyikapi dengan cepat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghapus tenaga honorer.
Pada pemberitaan sebelumnya, Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, bahkan surat edaran tersebut telah diundangkan pada Selasa (31/05).
Kepala Kemenag Kemenag Lotim, H. Sirojudin menjelaskan, pihaknya kini sedang gencar melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN lingkup Kementerian Agama (Kemenag), kendati belum menerima petunjuk teknis dari pusat, terkait mekanisme penghapusan tenaga honorer.
“Saat ini kita masih melakukan pendataan semua tenaga non ASN, inilah kemudian yg di spesifikasi sesuai dengan dengan lama mengabdi bahkan jenjang pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya Senin (26/07/2022).
Baca juga: Batas Usia Jamaah Haji 65 Tahun, Begini Tanggapan Kemenag Lotim
Masih kata Sirojudin, sebelumnya Penyuluh Agama di Lombok Timur melakukan assesment untuk meningkatkan kompetensi, dengan harapan semoga tenaga non ASN mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah untuk diangkat menjadi tenaga P3K.
“Ini kemudian yang menjadi harapan kami, agar para Penyuluh maupun Guru agar diangkat menjadi P3K,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Sirojudin, kebijakan outsourcing juga masuk dalam pembahasan, mengingat besaran pendapatannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang harus disesuaikan dengan kemampuan Kanwil.
“Outsourcing juga harus disesuaikan dengan kemampuan Daerah, lebih-lebih penggajiannya mengacu pada UMK,” pungkasnya.