barbareto.com | Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Siti Rohmi Djalilah, mengapresiasi konsep Eco Office yang diinisiatori oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) NTB. Eco Office sendiri merupakan konsep peduli lingkungan yang telah mewujudkan penerapan sistem manajemen lingkungan dalam kegiatan perkantoran.
Melalui pertemuan virtual, Wagub Rohmi berkeinginan supaya Eco Office bisa diterapkan diseluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi NTB. Jika sudah diterpakan ditingkat Provinsi, maka Ia menyebut itu juga pasti nantinya akan dicontoh oleh Kabupaten/Kota yang ada di NTB.
Perempuan yang karib disapa Umi Rohmi itu mengingatkan, untuk merealisasikan konsep Eco Office dengan baik, maka dibutuhkan komitmen yang kuat untuk menjalankan konsep tersebut. Jangan sampai Eco Office dianggap program yang tidak penting oleh lingkup OPD yang ada di Pemprov NTB, pasalnya kalau sudah begitu maka akan sulit meyakinkan masyarakat dan pemerintahan yang ada di Kabupaten/Kota.
“Berjalan dengan sebaiknya dan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat, jangan sampai setelah sosialisasi ini banyak menimbulkan pertanyaan. Saya berharap konsep ini bisa diterpakan langsung oleh masing-masing OPD,” tegas Umi Rohmi melalui zoom meeting ketika sambutan pada acara sosialisasi Eco Office. (16/7/21)
Ia juga berpesan, agar seluruh OPD betul-betul berkomitmen menjalankan konsep Eco Office, karena itulah prinsip utama untuk menerapkan konsep tersebut. Jika sudah dijalankan, maka yang dibutuhkan selanjutnya ialah berkoordinasi dengan baik antar semua pihak terkait.
“Tidak perlu biaya banyak tapi yang diperlukan komitmen, saya berharap Eco Office ini mampu menjalankan program zero waste yang selama ini kita terapkan untuk mengurangi intensitas sampah,” harap cucu Pahlawan Nasional itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK NTB Firmansyah, menjelaskan, rata-rata masyarakat NTB tak terkecuali OPD yang ada dilingkup Pemprov NTB masih menerapkan pola konvesional untuk mengurangi sampah.
Dengan cara membuang sampah ke Tempat Pemerosesan Akhir (TPA), dan terkadang ada juga sebagian yang masih membuang ke sungai yang menyebabkan penyempitan area sungai tersebut.
Sehingga pihaknya mengeluarkan konsep Eco Office supaya seluruh perkantoran bisa mengolah dan memilah sampahnya masing-masing, dengan dasar Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 60/131/PSPPL-DLHK/2021 tentang penerapan kantor ramah lingkungan (Eco Office) di lingkungan Pemprov NTB.
“Ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada kantor pemerintah maupun swasta dalam menerapkan kantor ramah lingkungan, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya, dan menciptakan perubahan prilaku pegawai di lingkup Pemprov NTB,” papar Firman. (gok)
Follow kami di Google News