barbareto.com | Denpasar – Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2021, beserta seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan khususnya di Provinsi Bali. Melaksanakan Pemberian Remisi Khusus bagi Napi yang beragama Nasrani, dimana sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa, Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Khususnya pada hari-hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 Tanggal 4 November 2021.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di daerah Provinsi Bali baik di lapas maupun rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.
Baca juga : Pesan Jamaruli Manihuruk Dalam Pertemuan Rutin Keluarga Besar Kemenkumham Bali
Adapun remisi yang diberikan kepada Narapida di beberapa lapas yang ada di wilayah Kemenkumham Bali, yaitu:
Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang,
Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 napi, Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 napi, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 napi, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 napi, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 napi.
Dan Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 napi, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 napi, Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 napi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.
“Ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik,” terangnya. Ditambahkan juga oleh KaKanwil ,”adapun Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 238 orang, yang tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis, dan 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, yang merupakan Warga Binaan dari Lapas Kerobokan,” jelas Kakanwil.
Jamaruli juga menegaskan entunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan.
Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya Pelatihan Peternakan, Pertanian, Tata Boga, Sablon, Melukis, Kerajinan Perak, Menjahit, Teknik Las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya.
Hal tersebut penting bagi mereka setelah keluar dari Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat. (**/B/TGA)