barbareto.com | Lombok Timur – Partner Song (PS) atau yang dikenal dengan pemandu lagu di cafe-cafe yang tersebar di dekat pantai Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dilarang keras berbuat asusila. Sebab hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lotim Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lotim Sunrianto menyebut, pihaknya akan tetap melakukan penyuluhan mengenai Perda tersebut kepada semua pekerja PS di cafe-cafe Labuhan Haji. Kalaupun ada yang melanggar, pihaknya tentu akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Disitu juga dia diatur dilarang berbuat asusila, nah dalam rangka itu maka kita coba melakukan penyuluhan di cafe-cafe ini supaya jangan terjadi seperti itu,” peringat Kabid yang sering disapa Antok itu ketika melakukan pendataan PS di Cafe Diamond Labuhan Haji. (4/8/21)
Terdapat tiga Cafe yang akan menjadi sasaran penyuluhan dan pendataan PS, yakni di Cafe Diamond, Cafe Liem, dan Cafe Meliwis yang semuanya berlokasi di Kecamatan Labuhan Haji.
Bahkan kata Antok, PS tersebut bukan hanya dilarang melakukan perbuatan asusila, namun mereka juga diminta supaya menggunakan pakaian yang sopan ketika bertugas, seperti menganjurkan PS menggunakan pakaian yang islami untuk mencegah terjadinya perbuatan negatif kepada PS itu sendiri.
“Termasuk kita sudah tekankan kepada adik-adik kita disini, supaya malah kita suruh mereka memakai pakaian yang agamis. Jangan sampai dengan pakaian mini nantinya justru menimbulkan penilaian yang negatif terhadap mereka-mereka yang di sini,” jelasnya.
Himbauan itu juga menurutnya dikuatkan dengan karakter Lotim yang dikenal dengan budaya Islami. Total Ia menyebut sampai dengan saat ini terdapat 21 pemandu lagu yang dipekerjakan di Cafe Diamond Labuhan Haji, dan pihaknya mengklaim semuanya tidak ada yang dibawah umur. (gok)