22.6 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Kemenag Resmi Gunakan Buku Nikah Digital

barbareto.com | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi menyetop penggunaan buku nikah berbentuk fisik dan menggatinya dengan buku nikah digital mulai dari bulan Agustus 2021, hal itu disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan.

Penggunaan buku nikah digital itu diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang langsung ditandatangani pleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ucap Jajang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag. (9/8/21)

Adapun kata Dia, untuk sisa buku nikah fisik yang berada di KUA akan dihabiskan terlebih dahulu. Dengan adanya buku nikah digital itu juga mempermudah pasangan pengantin ketika membawa dokumen nikah.

Melalui buku nikah digital itu juga, menurutnya pasangan pengantin tidak perlu repot membawa berkas nikah ketika berpergian.

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan buku nikah digital tersebut pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir nikah melalui website www.simkah.kemenag.go.id. Lalu pasangan calon pengantin diwajibkan untuk mengisi data-data pribadinya seperti nama, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, buku nikah digital bakal dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Buku nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke e-mail dan Whatsapp.

Jajang juga menjelaskan buku nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Adapun tahapan untuk mengajukan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah di antaranya, pertama datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah, kedua data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), lalu terakhir Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. (gok)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles