barbareto.com | Denpasar – WNA asal Tanzania yang overstay lebih dari 60 hari di laksanakan kegiatan pengawalan oleh kantor imigrasi kelas l TPI Denpasar ke rumah Detensi lmigrasi ( Rudenim ) Denpasar di Jl. Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Badung, Rabu 10/08/21.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamarulli Manihuruk menerangkan,bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap orang asing Berkebangsaan Tanzania tersebut,karna yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian , dimana orang asing tersebut berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.
“Kedua WNA Tanzania bernama Glory Pius Nanai (Pr,28) dan anaknya yaitu Galinda Kiril Valchen (Pr) Lahir Gianyar, 02 Maret 2021, suami tidak berada di Bali,” terang Jamarulli Manihuruk.
Lanjutnya, terhadap orang asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3).
Pelaksanaan pendeportasian dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya. Terhadap keduanya dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan, barang bawaan dan kelengkapan berkas deteni dengan prokes Covid-19.
“Dia bebas visa masuk 23 februari 2020, overstay sekitar 500 hari, awal tujuannya berlibur, terjebak karena pandemi, kehabisan uang buat melahirkan, mau pulang tidak ada penerbangan dan biaya,” tutup Jamarulli. (**)