27.3 C
Lombok
Senin, Juni 9, 2025

Buy now

Disnaker Melarang Keras LPK Swasta Berangkatkan PMI

barbareto.com | Lombok Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasnakertrans) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melarang keras Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Karena hal itu bukanlah tugas dari LPK, melainkan tugas dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). LPK hanya mempunyai tugas untuk melatih keterampilan pekerja sebelum diberangkatkan ke Negara penempatan.

“Tugas dan fungsi LPK itu hanya untuk memberikan pelatihan, sehingga masyarakat kita (yang ingin bekerja – red) bisa terampil. Jangan justru LPK itu yang memberangkatkan, itu bukan Tupoksinya,” tegas H. Supardi, Kepala Disnakertrans Lotim. (9/9/21)

Maka untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya pada hari ini Kamis 9 September 2021 mengadakan pertemuan dengan 66 LPK Swasta dan 11 BLK Komunitas yang tersebar di Lotim untuk menyamakan persepsi, agar LPK Swasta tidak lari dari peran dan tugas yang seharusnya dilakukan oleh LPK.

Mengingat beberapa hari terakhir ini, Ia mengaku banyak menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Calon PMI dengan LPK Swasta. Banyak LPK yang dilaporkan oleh CPMI, karena dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai LPK.

Supardi mengingatkan, supaya LPK jangan berperan ganda dalam hal ini, selain melatih jangan sampai ada yang menjanjikan bisa memberangkatkan PMI ke Negara penempatan. Hal itu tentu sudah menyalahi wewenang dari tugas LPK itu sendiri, dan itulah yang terkadang menyebabkan miskomunikasi antara pihak CPMI dan LPK.

“Inilah yang kemudian penting untuk kita laksanakan, menyamakan persepsi ini kepada LPK Swasta. Terutama yang sudah memiliki izin operasional menjalankan LPK Swasta,” ujarnya.

Menurutnya, dari 66 LPK Swasta yang sudah mendapatkan izin operasional di Lotim, hanya 25 LPK yang berstatus terakreditasi. Sebab, salah satu syarat LPK Swasta mendapatkan status akreditasi yakni minimal harus beroperasi selama tiga tahun.

“Dan di jelaskan juga di dalam PP, jika dalam melaksanakan operasional itu menyalahgunakan izinnya, maka izin LPK yang bersangkutan bisa saja dicabut,” ungkapnya. (gok)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles