barbareto.com | Opini – Sejak dilantik di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram pada Jum’at 26 Februari 2021 yang lalu. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih hasil Pilkada Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P. – Dr. H. M. Nursiah (Pathul – Nursiah) sudah menjalani masa pemerintahannya sekitar 7 bulan.
Namun sampai saat ini roda pemerintahannya masih berjalan sangat lambat. Itu dilihat dari masih adanya beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang masih belum memiliki pimpinan (Kepala).
Memang beberapa minggu yang lalu yakni minggu pertama September Bupati melantik 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Tengah. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak OPD teknis yang belum memiliki Kepala.
Di lihat dari sisi tata kelola pemerintahan, ini akan berdampak kepada lambatnya kerja-kerja pemerintahan. Apalagi OPD teknis merupakan OPD yang menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan.
Tata kelola pemerintahan merupakan bentuk pengelolaan pemerintahan dengan bersandar kepada stakeholder. Pemerintah dan masyarakat membicarakan masalah yang dihadapi sekaligus merencanakan apa yang akan dilakukan. selain itu, tata kelola pemerintahan merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan Pancasila agar sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa.
Baca juga : Calon Kadis Dikes Loteng Harus Berpengalaman dan Profesional di Bidangnya
Tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance) pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Konsep dari Good Governance diadopsi dari ide dasar bagaimana menjalankan bisnis secara professional. Hal ini terkait dengan target yang jelas, penampilan, komunikasi yang baik dan transparansi, pengawasan dan pengevaluasian dari sebuah hasil. Aspek teknis dari tata kelola pemerintahan yang baik ini merupakan sebuah tantangan, khususnya bagi admistrasi model lama yang terbiasa dengan system tertutup dan tidak transparan, serta sedikit atau tidak ada control dari luar.
Pemerintah berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia.
Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar.
Dalam melakukan proses tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), hal ini tidak sekadar melakukan perubahan dalam aspek teknis semata. Lebih dari itu,Good Governance juga harus dipahami bagaimana masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Untuk mewujudkan hal tersebut, Reformasi Birokrasi menjadi salah satu isu utama yang harus dilakukan oleh Pathul-Nursiah.
Pertanyaannya adalah, kenapa reformasi birokrasi dalam pemerintahan Lombok Tengah berjalan sangat lamban?. Dalam bahasa sederhananya, kenapa Bupati lambat dalam menentukan pembantunya yaitu Kepala-kepala Dinas?.
Secara latar belakang, Bupati Lombok Tengah terpilih saat ini yaitu Lalu Fathul adalah seorang politisi murni. Pengalamnnya dalam dunia politik tidak bisa diragukan lagi. Beliau sudah sangat berpengalaman dalam dunia politik.
Memulai kariernya dari salah satu partai kecil yaitu PKNU, beliau mampu memegang unsur pimpinan DPRD Lombok Tengah di saat-saat awal beliau memulai kariernya. Dan saat ini beliau memegang pucuk pimpinan daerah salah satu partai besar di Indonesia yaitu sebagai Ketua Umum Lombok Tengah Partai Gerindra.
Walaupun berpengalaman dalam dunia perpolitikan. Bupati Lombok Tengah belum memiliki pengalaman yang handal dalam dunia pemerintahan. Walaupun periode kemarin, beliau menduduki wakil bupati zamannya Suhaili jilid 2. Seharusnya pengalamannya selama 5 tahun mendampingi Suhaili mampu diterapkan secara cepat dan tepat.
Sebagai anekdot, biasanya pelaut yang handal akan selalu berhati-hati dengan ombak yang berada dipinggir pantai. Ombak diawal akan kelihatan lebih besar. Dan biasanya kesalahan sering terjadi di awal. Hal ini, menjadi salah satu pertimbangan yang menjadikan kenapa Bupati sampai saat ini masih dalam pusaran kebimbangan dalam menentukan pembantunya.
Sebenarnya dengan adanya wakil yang seorang birokrat akan membuat Bupati lebih terarah dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, sampai saat ini wakil Bupati masih belum beraktifitas 100 persen, dikarenakan kendala kesehatan beliau.
Kompleknya permasalahan pembangunan, juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menunjuk calon-calon pembantunya yang mumpuni. Belum lagi, tahun ini merupakan tahun pertama dalam pemerintahan sehingga Tarik ulur dan desakan dari orang-orang yang berjasa dalam perjuangan dahulu menjadi penting juga untuk dipertimbangkan.
Dengan kata lain, dalam pembangunan saat ini, Lombok Tengah menghadapi kerumitan yang semakin berkembang dan meningkatnya perubahan yang pesat sehingga mengalami beberapa kemungkinan, peluang dan tantangan. Ditambah adanya tekanan-tekanan kebijakan dari pemerintah pusat juga sangat mempengaruhi tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati Lombok tengah, jika ingin menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik harus memiliki tiga aspek yang sangat fundamental, yaitu etika dasar pemerintahan, prinsip persamaan, dan munculnya kerjasama antara pemerintahan dengan profesionalitas.
Beberapa minggu kemarin, Bupati juga melantik orang ketiga dalam pemerintahan Lombok Tengah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda). Seharusnya Sekda akan mampu menjadi penyeimbang dalam pemerintahan yang ada.
Sekretaris Daerah sebagai pimpinan eksekutif tertinggi dalam menjalankan peran strategis pemerintahan daerah, dengan tugas fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 41 Tahun 2007, untuk menjalankan tupoksi tersebut kemampuan sebagai komunikator, koordinator, dinamisator, dan fasilitator dalam menjembatani dan membantu kepala daerah mewujudkan visi dan misinya, menyiapkan, menyusun dan menyepakati program legislatif daerah (prolegda) dengan DPRD, menjaga kestabilan kinerja aparatur masing-masing SKPD untuk mensinergikan implementasi kebijakan daerah melalui program-program nyata bagi masyarakat. Harapannya sekda akan bekerja dengan cepat untuk mengejar ketinggalan birokrasi. Akan tetapi sampai saat ini, peran sekda masih belum nampak.
Dengan terus berjalannya roda pemerintahan, dan semakin kompleknya permasalahan pembangunan yang ada di Lombok Tengah. Sudah seharusnya Bupati menutupi lubang-lubang kecil pembangunan yang ada. Dalam semua hal, seperti mempercepat mengisi posisi yang kosong dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Agar Lombok Tengah menjadi daerah yang sesuai dengan Visi Misinya dahulu pada saat kampanye.
Penulis adalah Analis Kebijakan Lombok Research Center (LRC)