barbareto.com | Buleleng – Warga Buleleng syok dengan beredarnya video ABG (Anak Baru Gede, red) yang melakukan adegan dewasa tersebar luas melaui pesan WhatsApp.
Heboh pemberitaan mengenai bocah perempuan berusia 12 tahun yang ‘digilir’ sejumlah anak baru gede (ABG) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap korban dan 4 lelaki yang ada di dalam video yang berdurasi 3 menit 11 detik yang beredar tersebut, terungkap bahwa benar perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur itu mereka lakukan pada Selasa, 7 Desember 2021 di salah satu rumah di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tejakula.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian P kepada wartawan di Singaraja, Selasa (14/12) menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik langsung memintakan visum et revertum terhadap korban ke RSUD Buleleng. Namun, hasil visum kini masih belum diketahui, karena masih harus menunggu dari pihak rumah sakit.
Baca juga : Video Asusila Kembali Gemparkan Warga Loteng di Bulan Ramadhan
Di samping itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiawaan korban, baik sebelum maupun sesudah kejadian, terangnya.
Kapolres Andrian mengatakan, untuk anak-anak yang ada dalam video tersebut, semuanya masih belum termasuk orang dewasa. Mereka rata-rata berusia di bawah umur 18 tahun. Terhadap mereka penyidik belum menetapkan status sebagai tersangka, namun diharuskan untuk melaksanakan wajib lapor.
Seperti yang terungkap dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi setelah sebelumnya salah seorang dari keempat ABG yang ada dalam video tayangan video, mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa ‘dibayar’, sehingga disepakati dengan uang Rp 50 ribu korban mau melayani keinginan para ABG tersebut.
Senada dengan yang disampaikan keempat ABG, wanita yang menjadi korban itupun kepada pihak penyidik mengatakan hanya menerima bayaran Rp 50 ribu dari Rp 300 ribu yang sempat ditawarkan kepada mereka sebelumnya.
Akhirnya, terjadilah kasus asusila antara si wanita berusia 12 tahun dengan cara ‘digilir’ oleh sejumlah ABG di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, seperti tampak dalam tayangan gambar video yang sempat beredar, ucapnya.
Petugas menyebutkan, atas perbuatan itu, para tersangka pelaku dapat dijerat dengan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk sementara, penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang diduga selaku terduga pelaku, sedangkan yang melakukan perekaman video masih sedang didalami untuk dapat mengungkap identitasnya.
Penyidik tidak bersedia menyampaikan secara jelas tentang identitas para pelaku yang rata-rata masih ABG itu, sehubungan masih ada kaitannya dengan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Siapa yang melakukan perekaman masih dalam penyelidikan, baik perekam secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun yang tidak langsung. Artinya, saat merekam tanpa diketahui oleh para pelaku,” kata Kapolres, menjelaskan. (*/ans).