barbareto.com | Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan tersangka atas nama H (Hernawati) terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Indah Elysa, S.H., M.Pd.C.L.A, M.H., setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng, pada pukul 15.30 Wita terhadap tersangka atas nama Hernawati, selanjutnya dilakukan penahanan di Polsek Sawan selama 20 hari kedepan yakni dari tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022 nanti.
Akibat perbuatan tersangka Hernawati, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian sebesar Rp. 511.664.752,- (lima ratus sebelas juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
Baca juga : Apa Kabar BUMDes di Lombok Timur?
Dan terhadap tersangka Hernawati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kejari Buleleng, I Putu Gede Astawa kepada awak media, “Saat ini tersangka H (Hernawati) ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh)kedepan, terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 s/d 08 Pebruari 2022 nanti, dan untuk Hernawati sementara di titipkan di Rutan Polsek Sawan, dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng,” terangnya.
Ditambahkan juga oleh Kejari Buleleng, kasus yang menjerat tersangka diperkirakan apabila dalam 20 hari kedepan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng belum menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka atas nama Hernawati. (*/B/TGA).