barbareto.com | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis berupa pidana penjara terhadap Terdakwa I Wayan Denes. Selasa, (8/2/2022).
Terdakwa I Wayan Denes, yang mana pelaku sebagai karyawan Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken.
I Wayan Denes dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan terbukti secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma, yang mana telah diputus bersalah dan di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Bersama dengan I Ketut Tajem, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017 lalu, melakukan perbuatan dengan merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken.
Yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi, tapi di dalam laporan yang dibuat oleh mereka, seolah olah LPD mendapat untung dengan cara melakukan pembentukan laba semu/fiktif.
Yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah, yang dijadikan sebagai pendapatan bunga dan Pinjaman yang diberikan dan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima, ke dalam pendapatan bunga.
Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Klungkung Tahan Ketua LPD Ped
Sehingga banyak dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan.
Dan mempengaruhi likuiditas Lembaga Perkreditan Desa Tanggahan Peken, sehingga masyarakat/nasabah tidak bisa menarik dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken tersebut.
Akibat trik yang mereka lakukan sehingga memperkaya diri mereka sendiri sebesar Rp. 128.248.500,00,- atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11,- yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.310.564.397,11,-.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa I Wayan Denes sebagai berikut, yaitu terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman Pidana Penjara selama 1 Tahun 4 Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- subsider 2 bulan. Dan di haruskan mengembalikan uang pengganti Rp128.248.500,- subsider 6 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa I Wayan Denes melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp. 128.248.500,-.
Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan sedangkan Terdakwa sendiri menerima putusan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto kepada wartawan. (*/b)