BARBARETO.com, Mataram – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, terus mendalami peran dari perusahaan pemesan ratusan ton BBM palsu, yang dibawa dari Palembang menuju Labuan Haji, Lombok Timur.
Dimana sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari nakhoda dan satu orang dari pihak perusahaan. Bahkan pekan lalu, penyidik juga telah melakukan kooridnasi ke Palembang, asal Kapal dan BBM palsu itu.
Kabid Humas Polda NTB mengatakan, penyidik telah melakukan kooridinasi ke Palembang untuk menkonfirmasi pihak perusahaan asal barang itu.
“Ini masih berproses semua, termasuk dengan mendalami keterangan dari pemilik kapal serta pemesan dari BBM jenis solar yang sudah dinayatakan palsu itu,” kata Artanto, Jumat 21 Februari 2022.
Sehingga menurutnya, dengan adanya proses pendalaman ini, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru pada kasus yang tengah berjalan sejak 15 September 2022 itu. Terlebih sampai saat ini peran dari pihak perusahaan belum juga diungkap.
“Untuk dua tersangka berkas perkaranya sudah tahap satu di Jaksa, sementara satu tersangka lagi masih pemberkasan,” tuturnya.
Untuk itu saat ini penyidik terus menggodok kasus tersebut, sehingga tindak pidana dari kasus itu semakin terang. Terlebih dari keterangan pihak perusahaan, dirinya sebelumnya sempat berkoordinasi dengan pihak Polda dan Polres Lotim, agar kasus itu bisa diselesaikan.
Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji.
Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.
Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersbut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.
Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal.
Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.
Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya.
Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.