BARBARETO.com – Walau sempat molor dari tenggang waktu addendum yang semestinya selesai pada 19 Februari 2013, proyek pembangunan Gedung Dekanat FMIPA Universitas Udayana (Unud) akhirnya rampung juga.
Proyek yang di kerjakan oleh PT. Bangun Nusa Raya, dan di awasi oleh CV. Kencana Adhi Karma selaku Konsultan pengawas.
Ditemui pihak pelaksana yaitu PT. Bangun Nusa Raya dilokasi proyek, Selasa,(21/2/23).
Yoen, tidak mau berkomentar prihal pekerjaan mereka (proyek pembangunan Gedung Dekanat FMlPA Unud), dengan datar pria asal Palopo Sulawesi ini lebih banyak bungkam dan tidak mau berkomentar, serta berusaha menghindar saat di tanya prihal progress maupun estetika kerja dilapangan.
Proyek yang semestinya tuntas paling lambat 19 Februari 2023, sesuai addendum waktu 50 hari yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Akan tetapi masih ada pengerjaan di lokasi proyek, yaitu pengecatan tembok (foto, red).
Awak media ini meneruskan foto dan video dilokasi melalui pesan WhatsApp kepada Jubir Rektor Unud pada Selasa, (21/2/2023) masih adanya pekerjaan direspon oleh Senja Pratiwi.
Senja Pratiwi selaku Jubir Rektor Unud, menyampaikan, “Pekerjaan gedung sudah selesai tanggal 19 Feb, yang dilakukan, dilapangan adalah pembersihan lapangan serta pengembalian peralatan kerja dan itu diluar item kontrak, niki (ini) informasi yang baru kami dapatkan dari pihak yang berwenang nggih,” terang Senja Pratiwi, Jumat, (24/2/23).
Pembangunan Gedung Dekanat FMIPA Unud mendapat sorotan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya pada wartawan Sabtu, (15/2/23) tidak mempermasalahkan pemberian addendum kepada rekanan, asalkan “waktu penyelamat” tersebut sudah melalui mekanisme yang benar.
Pasalnya, pria yang akrab di panggil Ray ini menduga ada main “mata” antara pihak-pihak terkait.
Ia pun mempertanyakan ketegasan dalam hal ini PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen.
“Seharus pihak-pihak terkait yaitu PPK maupun Konsultan Pengawas harus tegas terhadap kinerja rekanan, apalagi sudah diberikan addendum waktu 50 hari, terus kalau masih juga molor dari akhir batas, dan tidak ada sangsi, cuman dikenai sangsi denda, ini kan ada sesuatu ?,” tanya Ketua Jarrak Bali.
Ray Sukarya sangat mengapresiasi Tim Tipikor Polda Bali yang turun ke lokasi proyek beberapa waktu lalu, seperti di jelaskan oleh Ray.
“Kami (LSM Jarrak Bali, red) dan pertanyaan public terkait molornya pekerjaan dibuka oleh aparat, tentunya Polisi mendapat informasi tentang adanya dugaan penyimpangan, dugaan korupsi dan kolusi, sehingga proyek itu molor, kita tunggu,” harapnya.
“Mari kita sambut positif saja dulu, sambil meminta Tim Tipikor Polda Bali bersikap transparan keterbukaan di era seperti sekarang ini, ketika masyarakat juga sudah melek akan kinerja Polri. Kami juga berharap, kerja-kerja Polri yang sudah baik, tidak tercoreng dan dicurigai masyarakat, karena kurangnya transparansi,’’ harap Ray Sukarya. (B/Tim).
Follow kami di Google News