Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, telah menerima daftar akun resmi media sosial (Medsos) lima pasangan calon (Paslon) Pilkada Lombok Timur 2024.
Dari data KPU, Luthfi-Wahid dan SJP-Fatihin masing-masing menyetorkan lima akun medsos.
Sementara untuk Rumaksi-Sukisman, setor dua akun medsos. Iron-Edwin satu akun dan Tanwir-Daeng Paelori dengan tiga akun medsos.
“Sudah kami terima daftarnya. Kalau untuk pengawasannya nanti ranah Bawaslu. Kita sudah kirimkan juga ke Bawaslu datanya,” kata Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbulah.
Nama Akun Medsos Lima Paslon
Rumaksi-Sukisman
- LOTIM KITA (FB)
- Maju Berjama’ah (FB)
Iron-Edwin
- RELAWAN WARISIN EDWIN (FB)
Tanwir-Daeng Paelori
- Tanda Merakyat (FB)
- Tanda Merakyat (IG)
- Tanda Merakyat (Tiktok)
Luthfi-Wahid
- H.M. Syamsul Luthfi (FB)
- Luthfi Wahid 2024
- Syamsul Luthfi Center
- Sahabat Luthfi Wahid
- @hm_syamsulluthfi (IG)
- hm syamsul luthfi (Tiktok)
SJP-Fatihin
- sjpberkhidmat (FB)
- Barisan Milenial SJP TGF
- sjp_suryadijayapurnama (IG)
- barisanmilenialsjp_tgf
- @suryadijayapurnam8 (Tiktok)
- @barisanmilenialsjptgf
Pengawasan Bawaslu
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi, mengakui sudah menerima daftar akun dari Paslon Pilkada Lombok Timur.
“Kalau yang sudah terdaftar di KPU sebagai akun resmi, boleh untuk kampanye sesuai dengan ketentuan tidak melanggar pasal 69,” ujarnya.
Meski demikian, di media sosial banyak ditemukan akun di luar yang resmi turut mengkampanyekan masing-masing Paslon.
“Kalau yang tidak terdaftar dianggap sbg setiap orang yang melakukan. Untuk itu jika ada postingan yang memuat larangan. Kami akan cari pengelola akun itu,” katanya.
Lebih jauh kata Jumaidi, nantinya proses hukum yang dilakukan Bawaslu terhadap akun “liar” itu, masuk dalam subjek hukum setiap orang.
“Kita bisa proses sebagai subjek hukum yang setiap orang. Artinya tidak lagi bagian dari tim kampanye, tapi dianggap sebagai subjek hukum,” pungkasnya.