Cegah Penyalahgunaan, Polda NTB Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Published:

Mataram, Barbareto – Polda NTB menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dinas bagi seluruh personel yang memegang senjata dinas Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB. Senin, 09 Maret 2026.

Pemeriksaan senjata api dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB dan disaksikan langsung oleh Wakapolda NTB Hari Nugroho bersama sejumlah pejabat terkait.

Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas oleh personel kepolisian.

Baca Juga :  Bertemu Gubernur Koster, BMKG Ingatkan Waspada Curah Hujan Tinggi Pada Desember-Januari

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota yang memegang senjata api benar-benar memenuhi persyaratan administrasi serta mampu menggunakannya sesuai prosedur.

“Pemeriksaan senpi dinas Polri di lingkungan Polda NTB ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel, sekaligus bagian dari pembinaan terhadap barang inventaris milik dinas,” jelasnya.

Baca Juga :  B-Gallery | Foto Momentum Pelantikan Anggota BPPD Lotim Masa Tugas 2021-2025

Dalam pemeriksaan senjata api, tim Propam mengecek sejumlah aspek penting, di antaranya masa berlaku SIMSA (Surat Izin Memegang Senjata Api), jumlah serta kondisi peluru, hingga perawatan senjata yang dilakukan oleh masing-masing personel.

Melalui kegiatan ini, Polda NTB berharap penggunaan senjata api dinas oleh anggota tetap sesuai aturan, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Caprizani
Caprizani
Caprizani adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Recent articles