BerandaBeritaRumah Warga Akan Disita Jika Tak Bayar Pajak?, Begini Penjelasan Bapenda Lotim

Rumah Warga Akan Disita Jika Tak Bayar Pajak?, Begini Penjelasan Bapenda Lotim

Lombok Timur, barbareto.com – Adanya redaksi pada poin enam yang ada di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berbunyi Pajak yang terhutang yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi sebagai berikut: poin a. Denda Administrasi 1% sebulan dari jumlah pajak terhutang yang tidak dibayar; dan poin b. Ditagih dengan STPD PBB-P2, dan dalam hal STPD PBB-P2 tidak dilunasi, dilanjutkan dengan
Surat Paksa yang diikuti dengan penyitaan dan pelelangan atas kekayaan Wajib Pajak. Adanya hal tersebut menjadi persoalan dikalangan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah melakukan penyitaan maupun pelelangan rumah milik masyarakat akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terdapat redaksi yang menyebutkan kemungkinan tindakan penyitaan.

Menurutnya, sebelum pengelolaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, pajak tersebut merupakan pajak pusat yang pemungutannya dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota.

Saat kewenangan itu dialihkan ke daerah, pemerintah kabupaten/kota juga menerima sistem aplikasi beserta perangkat pendukungnya, termasuk format redaksi yang tercantum dalam SPPT maupun surat tagihan.

“Sistem yang diserahkan ke pemerintah daerah dalam bentuk aplikasi, termasuk perangkat-perangkatnya. Redaksi yang ada di SPPT maupun surat tagihan itu merupakan redaksi lama yang memang menjadi bawaan sistem saat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Semua kabupaten/kota mencetak SPPT dengan redaksi yang sama,” tandasnya. (29/7/2026)

Dia menuturkan, kalimat tersebut juga tercantum pada bagian belakang SPPT PBB dan terus dicetak setiap tahun karena sudah menjadi format baku dalam sistem yang digunakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Hasni menjelaskan, jumlah wajib pajak PBB di Kabupaten Lombok Timur mencapai lebih dari 500 ribu wajib pajak dengan nilai tagihan yang sangat beragam. Mulai dari Rp15.000, Rp25.000, Rp30.000 hingga Rp3 juta untuk masyarakat, sedangkan perusahaan besar memiliki kewajiban pajak yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kalimat itu terus muncul setiap tahun karena sudah terformat dalam sistem dan kami hanya mencetaknya untuk disampaikan kepada wajib pajak,” sebutnya.

Meski demikian, Ia menyampaikan permohonan maaf apabila redaksi tersebut menimbulkan polemik atau perdebatan di tengah masyarakat.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila redaksi itu menjadi perdebatan di publik. Namun kenyataannya, sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat hingga sekarang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak pernah ada penyitaan,” ucapnya.

Dia menilai tidak masuk akal apabila Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan penyitaan atau pelelangan rumah warga hanya karena memiliki tunggakan PBB dengan nominal kecil, seperti Rp15.000, Rp30.000, Rp100.000 hingga Rp1 juta.

“Tidak mungkin pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan penyitaan atau pelelangan rumah hanya karena tunggakan pajak Rp15 ribu, Rp30 ribu, Rp100 ribu atau Rp1 juta. Kalau perusahaan besar memang ada yang memiliki kewajiban ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ketusnya.

Bahkan terhadap perusahaan besar yang terdampak kondisi ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19 maupun bencana gempa, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran pajak.

“Pada saat Covid-19 maupun setelah gempa, ketika kondisi operasional perusahaan terganggu, pemerintah memberikan relaksasi. Pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus, tetapi dapat dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Hasni kembali memastikan bahwa selama ini tidak pernah ada tindakan penyitaan sebagaimana bunyi redaksi yang tercantum dalam SPPT PBB. Ia menegaskan kalimat tersebut bukan merupakan produk Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melainkan redaksi bawaan sistem nasional yang digunakan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

“Itu hanya dari sisi redaksi. Kalimat tersebut merupakan bawaan sistem dan digunakan oleh seluruh kabupaten/kota di Indonesia, bukan produk Kabupaten Lombok Timur. Kita juga tidak pernah mendengar ada pemerintah kabupaten/kota yang menyita atau melelang rumah masyarakat karena tunggakan PBB. Itu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah,” paparnya. (gok)

Febriga Rifky
Febriga Rifky
Febriga Rifky adalah Pemimpin Redaksi Barbareto. Ia bertanggung jawab atas kebijakan redaksional, pengawasan isi pemberitaan, serta memastikan seluruh produk jurnalistik Barbareto memenuhi standar etika jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular