Lombok Timur, barbareto.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur secara resmi menetapkan status dua tersangkadalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Tahun Anggaran 2024–2025.
Kedua tersangka ialah LS, Kepala Desa Kotaraja dan M, bendahara Desa Kotaraja.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang telah ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat atas pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Dalam proses 60 hari sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman bersama antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 25 Januari 2023 Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023, Pemerintah Desa Kotaraja selaku pihak yang dimintai tanggung jawab tidak memenuhi tindak lanjut atas temuan APIP tersebut.
Pasal 5 ayat (2) Nota Kesepahaman tersebut menyebutkan bahwa apabila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan, para pihak menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara dimaksud secara pidana.
Oleh karena batas waktu 60 hari telah terlampaui dan Pemerintah Desa Kotaraja tidak memenuhi tanggung jawab atas temuan APIP, APIP menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Lombok Timur, untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Berdasarkan fakta penyidikan, kasus posisi perkara ini meliputi perencanaan dan penganggaran fiktif, yakni terdapat ketidaksesuaian antara RKPDes dan APBDes.
Puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan meskipun dananya telah dicairkan, seperti rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck, dan pengadaan lainnya.
Selain itu, terdapat penyalahgunaan wewenang berupa pencairan dana yang dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa Berita Acara Serah Terima yang sah. Hasil sewa tanah kas desa dan kios juga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes.
Dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana-dana masyarakat tersebut justru digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadinya, antara lain memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan bermain judi online.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan perhitungan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.596.005.597,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Setelah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 55 orang saksi, menyita 193 barang bukti, serta berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Lombok Timur, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Oleh karena itu, Kejari Lombok Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka. LS selaku Kepala Desa Kotaraja ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–01/N.2.12/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026. Dan M selaku Bendahara Desa Kotaraja ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026.
Kedua tersangka disangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP. (gok)



