Mataram-NTB. BARBARETO – BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di Wilayah Provinsi NTB, pada Sabtu,6/2/2021 sekitar pukul 14.45 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Jalan Bypass BIL Tanak Awu, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kedua orang Pelaku tersebut yakni MRS (33) merupakan warga RT 06 Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kec. Sukamulia, Kab. Lombok Timur. Kemudian S (55) ia adalah warga asal Jurit selatan yang bertempat tinggal di RT 03 Dasan Lekong, Kec. Sukamulia, Kab. Lombok Timur.
Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika dengan berat netto 339,7 gram dan diduga narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 Jenis Metamfetamin atau biasa disebut dengan berat netto keseluruhan 85,87 gr, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih narkotika gol 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 85,69 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih narkotika gol 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 78,04 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 90,10 gram.
- Barang bukti non narkotika lainnya sebanyak 3 unit HP.
Penangkapan pelaku Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudiam petugas BNNP NTB berkordinasi dengan pihak Bandara (BIZAM) selanjutnya tim berantas BNNP NTB berhasil menangkap setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka MRS dan S yang merupakan penumpang pesawat Citilink dari Medan menuju Lombok transit Jakarta sesuai boarding pass tertanggal 30/01/ 2021 dengan Flight no QG 640 atas nama kedua pelaku.
Kedua orang pelaku dalam menjankan aksinya dan mengelabui petugas makan shabu tersebut dimemasukan dalam duburnya (roket) saat di melakukan introgasi saudara pelaku MRS mengaku membawa narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di celana dalam tersangka dengan jumlah 2 (dua) paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom, Begitu juga dengan pelaku S oleh tim berantas diketemukan 2 (dua) buah paket Shabu yang di sembunyikan dalam duburnya,diakui oleh kedunya bahwa barang tersebut mengabil oleh seseorang ( sedang dalam pendalaman ) di medan.
Atas perbuatanya kedua orang tersangka berikut barang buktinya diamankan BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda Maksimal 10 Milyar Minimal 1 Milyar.
Kepala BNN Provinsi NTB, Brijen Gde Sugianyar mengatakan bahwa jika diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 679,4 Juta.
“Jika harga rata-rata 2 juta per Gram di NTB, dan apabila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4076 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kepala BNNP NTB.
Brigjen Gde Sugianyar menghimbau kepada anggota personilnya (BNNP) agar tidak lengah walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 akan tetapi BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.
“Jangan berikan para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba,” tegas Sugianyar.
Berharap kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui Telpon, SMS atau WhatsApp ke 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.