28.8 C
Lombok
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Aksi Demo ALPA NTB Desak MA Copot Kepala PN Mataram

Mataram, Barbareto News – Aliansi Pemuda dan Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) kembali menggelar aksi demo jilid ke-9 di Kantor Kemenkumham RI Perwakilan NTB dan Pengadilan Tinggi NTB.

Mereka melakukan aksi demo dengan menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus korupsi Tambang Pasir Besi di Desa Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Yang melibatkan Direktur PT. Anugerah Mitra Graha (AMG), PO. Swandi. Kasus pasir besi ini di sinyalir merugikan Negara sekitar kurang lebih 36 Miliar Rupiah.

Direktur PT. AMG, PO Swandi, telah ditetapkan jadi terdakwa pada persidangan di PN Tipikor Mataram.

Akan tetapi menurut ALPA NTB, dalam proses tersebut oleh pihak PN Tipikor Mataram dalam hal ini Ketua Majelis Hakim memberikan penangguhan penahan terhadap PO Swandi selaku terdakwa korupsi tambang pasir besi.

“Sehingga kami menduga ada jual beli hukum antara oknum Kepala PN Tipikor Mataram, Ketua Majelis Hakim, dengan Direktur PT. AMG,” ungkap Fauzan pada saat melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Tinggi NTB.

Direktur Utama PT. AMG PO Swandi di berikan penangguhan penahanan oleh majelis hakim PN Tipikor Mataram pada Jum’at 15 September 2023.

Penangguhan Penahanan

“Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik. Bahwa apa yang kemudian menjadi urgensi hakim mengalihkan atau memberikan penangguhan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi menjadi tahanan kota,” orasinya.

“Jika Pertimbangan hakim itu merujuk pada surat keterangan (Suket) sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang di tunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis Hakim PN Tipikor Mataram saat persidangan pada hari Kamis (14/9). Maka menurut kami ini adalah konspirasi besar,” lanjut Fadhil.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan menemukan adanya kejanggalan. Yang mana jika yang menjadi dasar di berikannya penangguhan adalah karena sakit. Maka hal ini harus di buktikan dengan menunjukkan ke pada publik. Namun sejauh yang kami tau, ketika melakukan konfirmasi ke pihak RSUD kota Mataram. Pihak RSUD menyangkal bahwa PO Swandi pada 7 dan 14 September 2023 tidak pernah melakukan pengobatan (kontrol) soal penyakit yang di alaminya”.

“Melihat kondisi ini kami mencium aroma busuk antara Majelis Hakim yang di ketuai Isrin Surya Kurniasih dengan pendamping hukum PO Swandi. Sebab kami menduga Suket yang menjadi rujukan itu merupakan Asli tapi palsu (Aspal). Hal itu merujuk pada keterangan pihak RSUD kota Mataram yang kami cantumkan di atas”.

“Berangkat dari hal itu sesuai ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 36.430.815.916,00 (tiga puluh enam milyar empat ratus tiga puluh juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah),” ujar Herman di orasi penutup.

Tuntutan ALPA NTB
  1. Mendesak Mahkama Agung RI untuk mencopot Kepala Pengadilan negeri PN Mataram dan Ketua Majelis Hakim. Atas dugaan kongkalikong PO Suandi dalam kasus suap pasir besi serta menonaktifkan pendamping Hukum.
  2. Mendesak KEMENKUMHAM RI untu mencopot KALAPAS Kelas II A Mataram Kecematan Kuripan. Karena diduga melaukan pembiaran PO Suandi keluar masuk Lapas dengan melakukan kunjungan ke Luar Negri
  3. Meminta KPK RI untuk mengambil alih Kasus dugaan suap Pasir Besi, atas keterlambatan Penegak Hukum di Wilayah NTB dalam menangkap pelaku PO Suandi.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles