Mataram, barbareto – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Lombok Timur tahun 2020-2021, Lalu Irham Rafiudin Anum melawan vonis hakim dengan mengajukan upaya hukum banding.
Selain Lalu Irham Rafiudin, banding juga di ajukan mantan Kacab Bank BNI Mataram, Amiruddin.
Keduanya melakukan upaya hukum banding atas vonis yang di jatuhi majelis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.
Namun, memori banding belum di serahkan ke pengadilan.
Karena pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi dan mesti mempelajarinya.
“Memorinya nyusul nanti, yang penting sudah menyatakan dulu,” kata Satrio, Selasa, 11 Juli 2023.
Alasan Lalu Irham menempuh upaya hukum banding, karena sejumlah pertimbangan.
Antara lain, terkait putusan pidana penjara 14 tahun yang di jatuhi majelis hakim.
“Putusan itu tidak memberi rasa keadilan untuk terdakwa Lalu Irham,” ucapnya.
Alasan lain, terkait uang pengganti Rp 29,1 miliar yang dibebankan kepada kliennya.
Menurut Satrio, puluhan miliaran tersebut tidak di nikmati Lalu Irham.
Dari bukti yang di miliki, kata Satrio, uang KUR jagung yang di alihkan ke KUR pembayaran tembakau sekitar Rp 15 miliar.
“Masa dibebankan ke terdakwa (Lalu Irham, red),” ucapnya.
Satrio juga mengaku keberatan terkait pernyataan majelis hakim bahwa Lalu Irham menjadi otak dalam korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 29,6 miliar tersebut.
“Faktor itu kami keberatan,” lanjut Satrio.
Upaya Hukum Banding Amiruddin
Sementara terdakwa Amiruddin melalui kuasa hukumnya, Ilham mengatakan, akan melakukan upaya hukum banding.
Namun sikap resmi mengajukan banding belum di lakukan saat ini.
Rencananya, Rabu, 12 Juli 2023, pihaknya akan menyatakan banding.
“Jadi rencana besok (Rabu, red) atau lusa kami nyatakan banding. Kamis lusa terakhir menyatakan sikap,” ujarnya.
Sama seperti Lalu Irham, dirinya mengajukan banding karena menemukan sejumlah permasalahan yang di pertimbangkan majelis hakim.
“Tidak ada dalam bukti, tetapi di masukkan dalam pertimbangan,” kata Ilham.
Pengajuan banding Lalu Irham melalui kuasa hukumnya turut di benarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo.
“Benar, untuk terdakwa Lalu Irham surat peryataan bandingnya sudah kami terima,” ungkap Kelik.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu Irham, divonis pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian menghukumnya mengganti kerugian negara sebesar Rp 29,1 miliar subsider 5 tahun.
Sementara Amiruddin di vonis penjara 8 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Amiruddin tidak di bebankan mengganti uang kerugian negara.
Karena dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati kerugian negara yang muncul.
Follow kami di Google News