Lombok Tengah, barbareto.com – Dinas Pertanian (Distan) Lombok Tengah menyusun program lahan pertanian dan pangan berkelanjutan untuk mengantisipasi penyusutan lahan pertanian produktif karena alih fungsi.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Tengah, Zainal Arifin mengatakan.
Program tersebut, dalam jangka sekian tahun di beberapa lokasi, masyarakat tidak boleh membangun perumahan atau apapun yang membuat lahan pertanian beralih fungsi.
“Dalam jangka sekian tahun dan di beberapa lokasi tidak boleh bangun perumahan atau apapun yang mengalihkan fungsi lahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sudah menyusun LP2B, tapi belum menjadi Peraturan Daerah atau Perda, karena masih dalam proses pengajuan.
Ketika sudah ada penetapan aturan penerapan LP2B, tentu itu menjadi kewajiban Pemerintah kepada petani yang lahannya sebagai lokasi LP2B, untuk memberikan input supaya lahan tersebut tidak menjadi tempat bangunan.
“Terkait kapan akan diajukan sebagai Perda, itu sudah diminta sama bagian hukum. Rancangannya sudah selesai kita buat,” jelasnya.
Zainal mengaku pihaknya masih sulit melakukan kontrol terhadap banyaknya bangunan yang menggunakan lahan pertanian.
Karena Pemerintah saat ini belum mempunyai parameter yang jelas untuk menangani terjadinya peralihan fungsi lahan pertanian.
Apakah di Dinas PUPR atau Pertanahan, mengingat banyaknya pengembang properti membangun perumahan di lahan pertanian.
“Kita tidak punya parameter yang jelas bagaimana mengukur terjadinya alih fungsi lahan. Apakah tugasnya Pertanian atau PUPR atau Pertanahan. Karena nanti ketika ada pengembang yang ingin mendirikan bangunan di daerah sawah kita, apakah kami terlibat ketika memberikan izin,” ungkapnya. (FR)
Ikuti kami di Google News