20.9 C
Lombok

Beredar Rekaman Telepon Perempuan dengan Oknum Pengacara, Dugaan Suap Pembebasan Kasus Narkotika

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com – Baru-baru ini beredar luas rekaman telepon seorang perempuan dengan oknum pengacara di group WhatsApp.

Rekaman berdurasi 5,10 menit itu berisi percakapan perempuan tersebut sudah menyerahkan uang ke oknum pengacara untuk membebaskan suaminya yang ditangkap APH.

Perempuan dalam rekaman telepon yang tersebar luas di group WhatsApp itu, diketahui berasal dari Masbagik, Lombok Timur inisial S.

Penyerahan uang melalui oknum pengacara ke oknum APH itu, untuk menebus suaminya inisial H agar bebas dari jeratan hukum.

Bahkan dalam rekaman itu, disebut oleh keduanya, nama Wadir Narkoba dan oknum anggota lain berinisial TJ, sebagai penerima uang dugaan suap.

“Jadinya uang Rp 50 juta yang kemarin diambil itu, langsung ke Tejo dan Pak Wadir?,” tanya korban ke oknum pengacara dalam rekaman telpon yang beredar sejak kemarin itu.

Oknum pengacara berinisial S itu kemudian menjelaskan kemana uang Rp 50 juta itu.

Baca Juga :  Bupati Lotim Hadiri Perayaan Maulid di Masjid Rempung

“Iya langsung ke mereka. Tidak ada sepeserpun ke saya, malah dia suruh saya minta ke ibu,” jawab oknum pengacara.

Perempuan tersebut juga sempat memastikannya ke oknum anggota dimaksud.

“Kalo memang pak Tejo tidak pernah ambil dari Sarjan dan Saiful, tidak mungkin ada itikad baik untuk nerima saya dirumah pak Tejo,” ungkapnya.

Pemberian dugaan suap itu kemudian diperkuat dari keterangan oknum pengacara itu.

“Ibu kan langsung dikasih tau sama Tejo pas di rumah ruangan tamunya. Sudah diterima sama Pak Wadir uangnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan perempuan berinisial S itu melaporkan empat orang oknum pengacara, inisial SN, Y, P dan SL.

Alasannya, uang sejumlah Rp 130 juta sudah diberikan kepada oknum pengacara tersebut, dengan maksud agar suaminya inisial H, yang terlibat kasus narkotika di Polda NTB, bisa dibebaskan.

Baca Juga :  Fauzan Khalid: Pemda Menyapa Desa Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Desa

Namun, sejak setelah uang itu diberikan, tidak ada pendampingan dari oknum pengacara dimaskud.

Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun, tersangka (suami korban), telah diputus incraht oleh pengadilan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Untuk itu, ia melaporkannya ke Polres Lombok Timur dan Polda NTB, sejak 9 bulan yang lalu.

Akan tetapi, pihak kepolisian belum juga memproses kasus tersebut.

Terkait dugaan suap yang menyeret nama Wadir Narkoba dan oknum anggota berinisial TJ itu. Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya akan melakukan krosecek, apakah benar ada penangan kasus dengan tersangka inisial H.

“Saya coba cek dulu,” katanya singkat.

Ditanya terkait terseretnya nama Wadir Narkoba dan oknum inisial TJ dalam rekaman yang beredar luas itu, Kombes Pol Deddy belum memberikan tanggapan. (Tim)

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles