barbareto.com | Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB telah melimpahkan berkas dan barang bukti atau tahap II kan tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks program PEN Sri Sudarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Kamis 21 April 2022.
Hal itu dijelaskan Kanit Subdit V Ditkrimsus Polda NTB, AKP Prayit Haryanto, ia mengatakan pelimpahan tersebut sesuai dengan penemuan alat bukti.
“Begitu alat bukti kami temukan, kami tetapkan tersangka ke Ketua KSU Rinjani tersebut,” jelasnya sambil berjalan untuk memproses pelimpahan tahap II tersangka.
Disambungnya salah satu alat bukti yang ditemukan yakni video yang beredar di Youtube serta penyampaian tersangka di beberapa unjuk rasa.
“Dia (tersangka, red) ditahan untuk kasus ujaran kebencian. Sementara untuk dana PEN itu yang jelas ada, tetapi peruntukannya bukan ke peternak tetapi untuk UMKM,” pungkasnya.
Baca juga : Berkas Kasus Hoaks Program PEN Dinyatakan P21, Artanto: Sri Sudarjo Belum Ditahan
Dalam konten youtube yang dijadikan sebagai alat bukti, secara garis besar berisikan tentang pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000,.
Untuk itu senada dengan Polda NTB, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dalam realesenya mengatakan, program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000,- tersebut tidak benar.
“Tidak ada anggarannya dalam pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” ucapnya.
Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik Polda NTB oleh Penuntut Umum, terdakwa kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda NTB.
Tersangka saat ini diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1964 Tentang Peraturan hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE tentang menyebarkan hoaks yang menimbulkan permusuhan (SARA).