barbareto.com | Lombok Timur – Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jika terus-menerus mengalami kerugian, maka jajaran Direksi akan mendapatkan sanksi selaku pengelola di dalam perusahaan BUMD tersebut.
Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur. Jika jajaran Direksi BUMD yang ada di Lotim terus mengalami kerugian, maka akan dikenakan sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lotim H. M. Juaini Taofik menjelaskan, sanksi yang akan didapatkan oleh Direksi jika perusahaannya terus mengalami kerugian karena kesalahan manajerial, maka Direksi tersebut akan diberhentikan secara hormat.
Akan tetapi, kata Sekda jika perusahaan merugi disebabkan oleh kepentingan pribadi Direksi. Maka pihaknya akan menindak tegas Direksi yang berbuat seperti itu, bahkan itu sudah menyentuh ranah hukum.
“Kecuali misalnya, ada Direksi mengambil keuntungan secara pribadi dan nyata-nyata mengambil uang perusahaan tentu itu sudah masuk ke ranah hukum,” tandas pria yang karib disapa Kak Ofik tersebut. (5/7/21)
Ia menyebutkan salah satu BUMD di Lotim yaitu, PT. Selaparang Energi yang beberapa waktu yang lalu telah memberhentikan tiga Direksi sekaligus. Kak Ofik mengatakan, itu murni karena ketiga Direksi itu dinilai kurang efisien dalam menjalankan kinerjanya.
“Tapi kalau yang terjadi di di PT. Selaparang Energi ini ada masih cara-cara bekerja yang kurang efisien, ada ketidak tepatan cara mengambil keputusan, kurang inovasi sehingga itu menyebabkan kerugian,” paparnya.
Maka dari itulah menurut Sekda, keputusan Pemda Lotim memberhentikan secara hormat ketiga Direksi tersebut sudah dianggap langkah yang tepat.
“Berbeda dengan kalau misalkan Direkturnya berkasus, ya tentu pemberhentiannya secara tidak hormat sesuai dengan tindak lanjut hukum. Tapi ini pemberhentiannya secara hormat, murni karena manajerial yang kurang baik,” tutur Kak Ofik. (gok)