20.1 C
Lombok

Bupati Sukiman Minta Bendera Merah Putih Diperhatikan

Published:

- Advertisement -
Bupati Sukiman Minta Bendera Merah Putih Diperhatikan

barbareto.com | Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. M. Sukiman Azmy meminta seluruh kantor pelayanan publik yang ada di Lotim, supaya memperhatikan kondisi bendera merah putih yang notabenenya sebagai lambang Negara Indonesia.

Permintaan Bupati itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338 /165/KBPDN/2021 tentang pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.

IMG 20210614 WA0001

Hal itu juga berdasarkan Pasal 35 Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945  tentang bendera Indonesia ialah sang merah putih. Dan itu juga diperkuat dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

Baca Juga :  Partai Berkarya Lotim Optimis Lolos Verifikasi Faktual

“Bendera sang merah putih merupakan salah satu jati diri dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tulis Bupati dalam SE. (14/6/21)

Oleh sebab itulah, Bupati Sukiman menginstruksikan tiga poin, pertama mengibarkan atau memasang bendera sang merah putih di halaman kantor masing-masing setiap hari.

Baca Juga :  Bupati Lotim Beserta Pejabat Eselon II dan III Salurkan ZIS Lewat Baznas

“Mulai dari pukul 06:00 WITA sampai dengan jam 18:00 WITA,” sambung Bupati Sukiman.

Kedua, mengganti bendera sang merah putih yang sudah usang atau berubah warna atau sobek dengan yang baru sesuai ketentuan.

Lalu yang terakhir, hal lainnya yang berkaitan dengan bendera merah putih agar tetap berpedoman pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan. (gok)

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles