barbareto.com | Lombok Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengakui, beberapa Juru Parkir (Jukir) sering menyerahkan setoran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hal itu ungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat Dishub Lotim Zulkarnaen.
Dari pengalaman yang sering ditemui, Ia mencontohkan beberapa Jukir awalnya sudah menyepakati jika setoran ke Dishub itu ada yang 250 ribu perminggu di satu titik parkiran.
“Akan tetapi pada faktanya mereka kadang menyetor cuman 100 ribu perminggu, artinya sudah jauh dari kesepakatan yang sudah ditetapkan,” jelas Zulkarnaen. (7/7/21)
Itulah yang menjadi persoalan saat ini, bahkan kata Dia hal tersebut menjadi salah satu kendala untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
Kalaupun ada Jukir yang berbuat seperti itu, maka pihaknya akan memberikan sanksi supaya Jukir tersebut diganti. Tentu alur pergantian itu terlebih dahulu diusulkan oleh Dishub, kemudian nantinya Dishub mencari personil lainnya untuk menggantikan Jukir sebelumnya.
Adapun sistem penyetoran yang diterapkan oleh Dishub yakni ada dua, pertama jika lokasi parkiran berada di dalam kota Selong maka pihaknya akan menerima setoran parkir setiap minggunya. Jumlah setoran itupun sudah disepakati sejak awal.
“Nah kalau wilayah luar kota kecamatan yang berada di zona utara, selatan, maupun tengah itu mereka menyerahkan setoran parkir satu bulan sekali,” tuturnya.
Namun ke depannya, Ia merencanakan bakal menerapkan pola yang sama yaitu menyerahkan setoran parkir satu kali seminggu, baik tempat parkir yang ada di dalam kota maupun di luar kota.
Total hingga saat ini Zulkarnaen menyebut ada 374 Jukir yang terdata di Dishub Lotim. Dengan begitu, jumlah titik parkir yang ada saat ini sesuai dengan jumlah Jukir yang terdata. Kendati demikian, pihaknya juga mengakui beberapa lokasi parkiran belum mampu ditangani oleh Dishub.
“Artinya masih ada titik-titik lain yang masih belum kita bisa tangani,” imbuhnya. (gok)