BARBARETO.com, Denpasar – Keluarga dari Tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penyidik Kejati Bali, Selasa, (4/10/22).
Pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Pengembalian ini dilakukan penitipan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI.
Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Seperti di jelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Bali. A. Luga Harlianto kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
“Sekitar pukul 12.00 Wita, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali. Tadi keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara sejumlah Rp.350.000.000,-. Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu setengah miliar rupiah),” terangnya.
Pria yang akrab disapa Luga ini juga menerangkan, “tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” jelasnya lebih rinci.
Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,-. IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambahkan juga oleh Luga, “Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap Prapenuntutan, tanggal 1 Oktober 2022 berkas perkara telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas oleh Penuntut Umum. Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun ketika dinilai masih ada kekurangan maka tentunya berkas perkara akan dikembalikan lagi kepada Penyidik disertai Petunjuk untuk dilengkapi,” tuntasnya. (*/ans)