BARBARETO.com – Sumbawa Besar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap dua orang terduga pengedar ratusan Pil Tramadol masing-masing berinisial GH (20), warga RT 001 RW 003 Kelurahan Bugis Sumbawa, bersama seorang rekannya berinisial DDD (20), warga RT 002 RW 006 Gang Cendrawasih III Kelurahan Brang Biji Sumbawa, Sabtu (09/11/2022) sekitar pukul 09:00 wita, keduanya ditangkap saat mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji Jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, tim Opsnal mengamankan Barang Bukti berupa Pil Tramadol HCI sebanyak 25 lembar (250 butir), 1 buah kardus yang dilapisi plastik berwarna hitam, 1 buah plastik bubble wrap warna hitam, 1 buah HP merk Xiomi warna putih, 1 buah HP merk iPhone warna hitam.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Candra S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi pada sabtu (19/11/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat sehingga Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi, S.H., M.H., memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan, keduanya sedang mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 25 lembar (250 butir) Obat Tramadol HCI,” ungkap Kapolres.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Kapolres. (HPs)
Baca berita lainnya di Google News