27.2 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Geledah Gedung Rektorat Unud, Penyidik Kejati Bali Sita Ratusan Dokumen

BARBARETO.com, Jimbaran –  Dalam penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) yang di lakukan oleh Aspidsus Kejati Bali, yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo.

Pengeledahan di mulai dari jam 09:00 sampai pukul 17:00 sore. Memakan waktu hampir 8 jam.

Selain dari penyidik Kejati, informasi yang di dapat, ada juga orang lainnya, yaitu dari Polda Bali yang bertugas membantu pengamanan penyelidikan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik secara berurutan mendatangi beberapa ruangan di lantai tiga gedung rektorat unud.

Dari pengeledahan tersebut, Kejati Bali berhasil mengamankan beberapa dokument penting dari 4 ruangan yang digeledah.

Pertama yaitu Ruangan Wakil Rektor II, berlanjut ke Ruangan Akademik serta ke Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi. Pengeledahan yang memakan waktu hampir 8 jam tersebut cukup lama.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Melantik Pejabat Eselon ll dan lll, Tekankan Sikap Pro Aktif

Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali, turut disaksikan juga oleh Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana. Pengeledahan berjalan aman tanpa ada perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Senin, (24/10/22), menjelaskan.

“Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, penyidik akan melakukan penyitaan untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti,” terangnya.

Luga mengatakan, penyidikan dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan intitusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

Baca Juga :  Peringkat Kerawanan Pilkada Ke-6, Polda NTB Siagakan 4 Ribu Personil

Hal ini dilakukan setelah dari hasil penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana. Dari hasil gelar perkara, Jumat (21/10/2022), penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan tersebut ke tahap penyidikan.

“Dalam tahap penyidikan tentunya akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Luga. (*/ans).

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles