24.6 C
Lombok

Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Kejati Bali Amankan 2 Unit Kendaraan

Published:

- Advertisement -

Denpasar –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA yang merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin, (22/8/22).

Dari keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, “Setelah menerima ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri, Senin, 22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Br. Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Luga Harlianto.

Baca Juga :  Imran Yusuf Resmi Gantikan I Ketut Maha Agung Sebagai Kejari Badung

Baca juga: Kejati Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Mega Korupsi di LPD Sangeh

Adapun penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh.

Adapun tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan.Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di 2 TKP Berbeda

A. Luga juga menjelaskan jika pengeledahan di rumah tersangka sebagai upaya untuk mencari bukti – bukti baru agar bisa mengembalikan kerugian yang di alami oleh Lembaga Perkreditan Desa Sangeh bisa pulih kembali.

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” pungkas Luga. (*/ans)

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles